banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkot Pontianak Usulkan Enam Raperda

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan draf Raperda pendapat Wali Kota Pontianak terhadap enam Raperda yang diusulkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/11/2021).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan, kekinian, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda.

“Adapun keenam Raperda tersebut adalah terkait Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa (BPR) Pontianak dan Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Pontianak pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak,” kata Bahasan, usai menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/11/2021).

Bahasan menyebut berkurangnya volume penyertaan modal pada BUMD di Kota Pontianak dikarenakan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, dimana masih banyak program-program yang terkendala diakibatkan defisit APBD beberapa waktu yang lalu.

“Dan juga karena faktor PAD yang memang tidak sesuai harapan di masa pandemi ini sehingga kami terpaksa mengurangi penyertaan modal,” ungkapnya.

Terkait keenam Raperda yang diusulkan pihaknya akan menjadi prioritas karena sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda).

“Saat ini sudah pada tahapan jawaban Wali Kota dan pembahasannya akan dilanjutkan bersama DPRD dan menjadi atensi kami,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin menyatakan pihaknya menerima jawaban dari Wali Kota Pontianak terkait alasan berkurangnya penyertaan modal pada BUMD. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember mendatang akan dilakukan pembahasan dan diatur dalam Perda agar nomenklaturnya jelas.

“Sehingga apa yang dilakukan kita ketahui karena bagaimanapun ownernya Pemkot Pontianak dalam hal ini Wali Kota,” sebutnya.

Firdaus menambahkan, PDAM juga punya penghasilan sendiri dari biaya yang dibayarkan oleh masyarakat. Modal ini dibutuhkan untuk menunjang kinerja. Diakuinya, PDAM sudah semestinya didukung karena memang dari sisi pelayanan memang harus ada sarana dan prasarana yang memadai.

“Misalnya untuk membeli peralatan dalam mendukung pelayanan produksi air bersih. Kalau tidak, biasanya ada kendala lapangan jadi penyertaan modal itu dimaksudkan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan,” katanya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *