Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Dikenalkan Azis Syamsuddin, Rita Sempat Anggap Eks Penyidik KPK Malaikat saat Terpuruk

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
19 Oktober 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Dikenalkan Azis Syamsuddin, Rita Sempat Anggap Eks Penyidik KPK Malaikat saat Terpuruk

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sempat menganggap eks Penyidik KPK dari Unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai malaikat penolong saat dirinya terpuruk. Robin saat itu menawarkan diri siap membantu Rita dalam penyelesaian perkara penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Rita saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). Rita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Robin dalam perkara suap penanganan perkara kota Tanjungbalai.

Robin awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tangerang tempat Rita menjalani hukumannya. Saat itu Azis meyakinkan kalau penyidik KPK itu dapat membantu perkara Rita terkait PK-nya di MA.

“Tujuan saudara meyakinkan diri bahwa yang dikenalkan adalah penyidik KPK itu apa?,” tanya majelis hakim.

“Saya malah dikenalkan, saya tuh dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi saya yang didatangi. Saya tidak meminta,” jawab Rita.

Setelah tahu Robin sebagai penyidik KPK, Rita pun menyebut seperti Malaikat yang tengah datang kepadanya untuk membantunya yang tengah terpuruk menjalani hukuman.

“Malaikat datang. Pikiran saya ada orang nolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk. Ada yang mau bantu, saya pikir gitu,” ungkap Rita.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Kemudian anggota majelis hakim bertanya alasan Rita yakin bakal ditolong oleh Robin. Padahal diketahui, Robin merupakan salah satu penyidik KPK yang menangkap dirinya hingga menjadi terpidana.

“Dalam pemikiran saya, ini sejujur-jujurnya yang mulia, mungkin dalam pikiran saya KPK berubah mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu,” ungkapnya.

Ia kemudian yakin kalau Robin bisa membantunya dalam penanganan perkara karena dikenalkan langsung oleh Azis Syamsuddin.

“Yang kenalkan saya adalah teman saya, sahabat saya, mau percaya saya. Sehingga dalam kehidupan saya ini adalah malaikat yang datang,” katnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

“Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Azis SyamsuddinMahkamah AgungRita WidyasariStepanus Robin Pattuju
Previous Post

Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

Next Post

Pemerintah Terus Dorong Republik Korea Buka Kembali CPMI Skema G to G

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pemerintah Terus Dorong Republik Korea Buka Kembali CPMI Skema G to G

Pemerintah Terus Dorong Republik Korea Buka Kembali CPMI Skema G to G

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Di Tengah Kabut Asap, Ojol Pontianak Terima Bantuan Sembako dan Air Bersih

Di Tengah Kabut Asap, Ojol Pontianak Terima Bantuan Sembako dan Air Bersih

8 September 2026
Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

8 September 2026
Pertamina Dorong Dual Growth Strategy untuk Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

Pertamina Dorong Dual Growth Strategy untuk Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

8 September 2026
Menkeu Purbaya Ingin Kepemilikan SBN Domestik Indonesia Mendekati Jepang

Menkeu Purbaya Ingin Kepemilikan SBN Domestik Indonesia Mendekati Jepang

8 September 2026

Recent News

Di Tengah Kabut Asap, Ojol Pontianak Terima Bantuan Sembako dan Air Bersih

Di Tengah Kabut Asap, Ojol Pontianak Terima Bantuan Sembako dan Air Bersih

8 September 2026
Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

8 September 2026
Pertamina Dorong Dual Growth Strategy untuk Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

Pertamina Dorong Dual Growth Strategy untuk Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

8 September 2026
Menkeu Purbaya Ingin Kepemilikan SBN Domestik Indonesia Mendekati Jepang

Menkeu Purbaya Ingin Kepemilikan SBN Domestik Indonesia Mendekati Jepang

8 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development