triggernetmedia.com – Polda Kalimantan Barat kekinian merespon cepat keresahan masyarakat atas maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang tersaji pada aplikasi jasa keuangan fintech ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dengan sigap mengamankan kantor perusahaan pinjaman online PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kecamatan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas pada sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.
Saat digrebek, kami mendapatkan para karyawan tengah melakukan perkerjaanya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Kota Pontianak, Sabtu (16/10/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebut, total ada 14 pegawai PT SRD yang telah diamankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll).
“Barang bukti 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut sudah kami amankan,” ujarnya.
“Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK. Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 miliar,” kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menambahkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal. Sebab, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya.
“Dari aktivitasnya, perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang,” tandas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Sumber : inidata.id


