• Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Oktober 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba

Ilustrasi pengadilan.

12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, ada 35 vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana kasus narkoba di Indonesia, dalam periode Oktober 2020 hingga September 2021.

Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif menjelaskan, data yang dimiliki oleh pihaknya itu merupakan hasil menghimpun informasi dari pemantauan media, serta penanganan kasus. Dia bahkan menyebut, pemberian vonis hukuman mati paling banyak di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan kasus narkotika.

“Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi paling dominan dengan total 9 vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap 13 orang terdakwa,” kata Arif dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube KontraS, Minggu (10/10/2021).

Sedangkan Provinsi Aceh menjatuhkan 5 vonis, Provinsi Jawa Barat 4 vonis, dan Provinsi Sumatera Selatan 3 vonis hukuman mati.

KontraS menyoroti tingginya pemberian vonis hukuman mati yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumut.

Lantaran, PN Medan seringkali menimbang, kalau narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat merusak banyak orang dan dampaknya dapat menghancurkan kehidpan masyarakat Indonesia.

Namun, upaya pemberantasan tersebut dianggap KontraS tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Fakta di lapangan menunjukkan, mayoritas terpidana yang dijatuhi hukuman mati hanyalah sebatas kurir (4 orang). Sedangkan yang lainnya, yakni pengedar (2 orang), bandar (1 orang), dan pemilik narkoba dalam jumlah besar
(2 orang).

“Kami menilai pertimbangan putusan pengadilan ini tidak tepat sasaran karena kurir seringkali hanyalah tumbal dalam kerangka bisnis narkotika. Mereka bukanlah otak dari bisnis tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, KontraS menganggap kalau bertambahnya angka kasus terpidana mati setiap tahunnya, maka akan berdampak pada persoalan lain yang terkait dengan proses pemidanaan.

Arif bahkan menjelaskan, misalkan berbicara soal putusan pengadilan, maka proses tersebut tidak hanya selesai pada proses pengadilannya tetapi juga sampai ke lembaga permasyarakatan sebagai hilir dari proses pemidanaan.

Menurutnya, penting adanya pemenuhan hak-hak bukan hanya terpidana biasa namun juga bagi terpidana mati, termasuk hak atas kesehatan.

Namun sayangnya, untuk kondisi lapas di Indonesia sendiri saja sudah tidak memungkinkan dikarenakan overkapasitas.

Dari riset KontraS terakhir terungkap kalau pemenuhan hak para terpidana mati di beberapa lapas menunjukkan kalau pemenuhan hak-hak tersebut masih sangat minim terutama terkait hak-hak atas kesehatan mental bagi para terpidana mati.

“Mengingat gangguan kondisi kesehatan mental bagi terpidana mati ini sangat cukup rentan dialami oleh para terpidana.”

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Kasus NarkotikaHukuman MatiKontrasNarkobavonis hukuman mati
Previous Post

Menko PMK Temukan Capaian Vaksinasi di Kabupaten Malang Masih Rendah

Next Post

Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!

Next Post

Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!

ADVERTISEMENT SPACE

https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/WhatsApp-Video-2020-12-12-at-16.24.10.mp4

Streaming triggernetmedia.com

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

SITE LOCATION REKLAME

  • News
  • Kilas Kalbar
  • Nasional
  • Infotainment
  • Internasional
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • #70456 (tanpa judul)
  • baru
  • Cart
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Halaman Utama
  • Home
  • Home
  • Homepage
  • Indeks
  • indeks
  • Info Iklan
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • My account
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Official Broadcast, Advertising & News Agency
  • pasang iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Shop
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.