banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkot Pontianak Siapkan 36 Sekolah Inklusi

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima cenderamata dari siswa Kelas Transisi UPT Layanan Disabilitas Autis Center (LDAC).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang (UU) Nonor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan, implementasi dari amanat UU tersebut dtelah ditindaklanjuti Pemkot Pontianak dengan menyelenggarakan sekolah inklusi percontohan sejak tahun 2020 lalu.

“Ada enam sekolah yang ditunjuk, yakni PAUD Terpadu Pontianak Barat dan TK Jalan Selayar Pontianak Selatan, SDN 06 dan SDN 34 Pontianak Selatan serta SMPN 2 dan SMPN 23,” katanya usai membuka bimtek sekolah inklusi di Hotel Golden Tulip, Senin (4/10/2021).

Tahun ini, sambung Edi, pihaknya menargetkan 36 sekolah yang akan melaksanakan sekolah inklusi. Sebagai persiapan, para guru mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP mengikuti bimtek sekolah inklusi.

Edi menegaskan, sekolah inklusi harus mempersiapkan dan melayani anak berkebutuhan khusus yang diterima di sekolah tersebut.

“Karena itu melalui bimtek ini ditujukan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada guru-guru dalam rangka mempersiapkan sekolah inklusi,” jelas Edi.

Edi menambahkan, Pemkot Pontianak pihaknya akan memfasilitasi sarana dan prasarana di sekolah. Hal ini untuk memudahkan akses bagi siswa berkebutuhan khusus di sekolah yang dipersiapkan.

“Sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan sekolah inklusi adalah sekolah yang dinilai telah siap untuk menerima siswa berkebutuhan khusus sebab ada beberapa sarana dan prasarana yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

“Misalnya tangga untuk naik sekolah, kebiasaan anak-anak, serta ruangan khusus untuk mereka,” timpalnya.

Edi menyebut, sekolah-sekolah yang dipersiapkan sebagai sekolah inklusi masing-masing kuota dua persen bagi siswa yang berkebutuhan khusus. Dengan demikian sekolah inklusi diharapkan sudah mempersiapkan diri, mulai dari SDM hingga sarana dan prasarana.

“Penerapan sekolah inklusi ini banyak tantangannya, diantaranya penanganan khusus yang harus diberikan kepada anak,” pungkasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Iwan Amriady menjelaskan, sekolah inklusi pada prinsipnya sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah sesuai undang-undang untuk menerima anak berkebutuhan khusus. Hal tersebut ditujukan semua anak yang berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dengan anak lainnya dalam memperoleh pendidikan.

“Proses sekolah inklusi memang agak rumit, harus dipersiapkan sarana dan prasarana serta SDM,” jelasnya.

Iwan mengatakan, dalam berkomunikasi antara guru dengan anak berkebutuhan khusus, dibutuhkan pendamping untuk mempermudah guru dalam menyampaikan materi pelajaran sesuai tujuan pendidikan.

“Kita merencanakan tersentral untuk pelaksanaannya di Layanan Disabilitas Autis Center (LDAC). Kita harapkan ketika tamat anak-anak tersebut tetap memiliki ijazah sekolah formal,” ujarnya.

Dalam hal ini, sambung Iwan, sekolah tidak boleh menolak anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dua persen setiap sekolah.

Phaknya, lanjut Iwan, tengah membangun sistem ke dalam yang memberikan keterangan anak tersebut memiliki kebutuhan khusus dari LDAC. Kemudian LDAC akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan anak berkebutuhan khusus.

“Kita targetkan tahun ini ada 36 sekolah di Kota Pontianak yang diarahkan untuk secara penuh bisa menerima dan melaksanakan sekolah inklusi,” katanya memungkas.

 

Pewarta : Dhesta 

Editor : Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *