banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Demokrat Kubu AHY: Yusril Bela Moeldoko Demi Rupiah Bukan Demokrasi

Yusril Ihza Mahendra.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Demokrat menilai bahwa Yusril Ihza Mahendra memilih mendampingi kubu Moeldoko ajukan uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA) bukan soal demokrasi tapi atas dasar uang. Hal itu disampaikan usai ramai Yusril disebut memberikan tawaran jasa ke Demokrat dengan angka Rp100 miliar.

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan memang Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat ingin menggunakan jasa Yusril sebagai advokat. Itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham pada Maret 2021 lalu.

“Tapi, kerjasama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar,” kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Kemenkumham kemudian kala itu memilih menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Herzaky mengatakan, sekitar Juni 2021, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review atau uji materi dari KSP Moeldoko dengan kubu KLB Demokrat Deli Serdang.

“Adapun rencana judicial review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng,” tuturnya.

Herzaky mengatakan, ditunjuknya Yusril sebagai pengacara kubu Moeldoko pasti dengan bayaran. Ia tak yakin Yusril membela Moeldoko atas dasar demokrasi.

“Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterima oleh kita semua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan upaya kubu Moeldoko tersebut, Herzaky mengklaim pihaknya tidak gentar. Pihaknya disebut bakal menghadapi segala proses hukum.

“Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi. Pak Yusril itu kalau jadi pengacara itu tidak selalu menang kok. Apalagi kami yakin kami di pihak yang benar. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja. Bukti bahwa Yusril tidak selalu menang,” tandasnya.

 

Tudingan Andi

Sebelumnya, Polemik Partai Demokrat semakin memanas usai Yusril Ihza Mahendra memilih mendampingi kubu Moeldoko untuk menggugat atau uji materi AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Namun Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief memberikan komentar cukup menohok.

Andi dalam cuitan terbarunya di akun Twitter pribadinya @Andiarief_ pada Rabu (29/9/2021) mengungkapkan, bahwa gugatan yang diajukan Yusril akan dihadapi.

“Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir,” kata Andi dalam cuitannya.

Namun Andi memberikan pernyataan yang cukup kontroversi. Ia menilai Yusril telah pindah haluan ke kubu Moeldoko lantaran Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak sanggup membayar Rp100 Miliar.

“Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” tuturnya.

 

Gugatan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

“Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

“Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *