Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
3 September 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Tak hanya AKP Robin, advokat bernama Maskur Husein juga bakal diadili setelah berkasnya sudah dikirim ke pengadilan untuk disidangkan.

“Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Ali menyebut untuk penahanan terdakwa Robin dan Maskur Husein kini menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK, kata Ali, hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dalam jadwal sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.

“Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Jaksa KPK mendakwa Robin dan Maskur Husein dengan dakwaan Pasal 12 huruf (a) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini pun, M Syahrial sudah menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp1,5 miliar.

“Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp1,500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan,” ucap Jaksa KPK.

Selanjutnya, M Syahrial pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

“Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp200 juta,” kata Jaksa KPK.

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa Syahrial juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: AKP Stepanus Robin PattujuKPKpenyidik AKP Robin segera diadilipenyidik AKP Stepanus Robin PattujuStepanus Robin Pattuju
Previous Post

Diplomat Australia: Jadi ‘Responden Pertama’ Bantu Indonesia, China Untung

Next Post

Ingin Membuat Kolam Ikan di Rumah? Ini 6 Hal yang Perlu Diperhatikan!

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Ingin Membuat Kolam Ikan di Rumah? Ini 6 Hal yang Perlu Diperhatikan!

Ingin Membuat Kolam Ikan di Rumah? Ini 6 Hal yang Perlu Diperhatikan!

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Festival Robo-Robo Mempawah 2026, Merawat Sejarah dan Menggerakkan Pariwisata

Festival Robo-Robo Mempawah 2026, Merawat Sejarah dan Menggerakkan Pariwisata

13 Agustus 2026
IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

12 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

12 Agustus 2026
Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

12 Agustus 2026

Recent News

Festival Robo-Robo Mempawah 2026, Merawat Sejarah dan Menggerakkan Pariwisata

Festival Robo-Robo Mempawah 2026, Merawat Sejarah dan Menggerakkan Pariwisata

13 Agustus 2026
IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

12 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

12 Agustus 2026
Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development