triggernetmedia.com – Sebanyak 91 Kepala Desa hasil Pemilihan Serentak tahun 2021 di Kabupaten Ketapang, resmi dilantik, pada Selasa (17/08/2021). Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan memimpin langsung jalannya pelantikan ini.
Sesi pertama pelantikan dilaksanakan pukul 08.30 sampai 10.00 WIB. Sesi kedua pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, sedangkan sesi ketiga 12.30 hingga 14:00 WIB.
Bupati Martin Rantan menyampaikan hal-hal fundamental yang harus dipahami dan dilaksanakan para kepala desa terpilih.
“Terlebih amanah yang akan diemban para Kepala Desa sangatlah besar. Segera setelah pelantikan ini harus mulai bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang yang telah diamanatkan kepada saudara-saudara” pesannya.
Bupati Martin Rantan juga memerintahkan para Kepala Desa terpilih melaksanakan konsolidasi dan penyelenggaran Pemerintahan Desa secara transparan dan akuntabel.
“Kedua, sebagai Kepala Desa harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjadi figur yang baik kepada masyarakat,: ujarnya.
Ketiga, sambung dia lagi, kepala desa tidak diperkenankan melakukan pemberhentian perangkat desa dengan semena-mena.
“Keempat, DD yang dikelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebasar-besarnya bagi masyarakat,” pesan dia lagi.
Selanjutnya, yang kelima, lanjut Bupati Martin rantan, di masa Covid-19, Kepala Desa beserta tim posko Desa agar senantiasa aktif melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 di Desa sampai ketingkat RT.
Kermudian yang keenam, sebagai Kepala Desa diminta untuk meningkatkan kepekaan, kesiapsiagaan dan kesigapan terhadap bencana dan kondisi sosial di masyarakat.
“Terakhir, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014, kepala desa harus senantiasa sejalan serta tunduk dan taat kepada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
“Yang terpenting juga, mendukung program dan kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026, yakni melanjutkan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera,” katanya memungkas.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz

