banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

PPKM Diperpanjang, Pemkab Landak Lakukan Screening Test Antigen

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyatakan, pihaknya masih melanjutkan PPKM sesuai instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat yang tertuang dalam Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Landak yakni melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa.

“Selain mengefektifkan Posko PPKM di tingkat desa, kita juga mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracking dan treatment,” katanya, Rabu (11/8/2021) saat di wawancarai di Ngabang.

PPKM level 3 Kabupaten Landak, sambung Karolin, diperpanjang sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

“Sehingga kita terus melakukan monitoring di tingkat desa,” ujarnya.

Bupati Karolin menjelaskan untuk testing, tracking dan treatment akan dilakukan screening test antigen berkala di tingkat desa guna melakukan pencegahan secara dini.

“Kita akan melakukan screening test antigen di tingkat desa yang akan dilakukan oleh para petugas kesehatan baik dari Dinas Kesehatan maupun dari petugas di Puskesmas, hal ini kita lakukan agar secara cepat mendeteksi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak,” jelas Karolin menambahkan

Untuk diketahui, kekinian diKabupaten Landak penanganan COVID-19 terus dilakukan dan mengalami tren penurunan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Hal ini merupakan tindaklanjut Kemendagri terkait arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria level 3, level 2 dan level 1 situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dengan menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat melaksanakan PPKM tersebut di daerah.

 

Pewarta : DekĀ 

Editor : Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *