banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bantu Kuota Internet Siswa hingga Dosen Selama 3 Bulan, Kemenag Gelontorkan Duit Rp479 M

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kementerian Agama kembali mengalokasikan anggaran bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh sebesar Rp479 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk meringankan PJJ yang dijalankan siswa, guru, dosen dan mahasiswa di satuan pendidikan dan perguruan tinggi di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa anggaran bantuan paket data internet tersebut digelontorkan untuk PJJ pada tiga bulan mendatang.

“Untuk memenuhi kebutuhan paket data internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen pada 3 bulan ke depan, September, Oktober dan November, kita siapkan sejumlah Rp479 miliar,” kata Yaqut dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (4/8/2021).

Yaqut menambahkan kalau Kemenag juga akan mengusulkan kembali tambahan anggaran senilai Rp243 miliar kepada Kementerian Keuangan untuk menutupi kekurangannya.

Selain itu, Kemenag juga sudah menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi keagamaan negeri.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan tersebut ialah pengurangan besaran uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu pembayaran UKT dan penyicilan pembayaran UKT.

Sebelumnya, Kemenag sudah mengalokasikan anggaran bantuan paket data internet untuk mendukung PJJ pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 470.286.986.000.

Yaqut menerangkan bahwa upaya penggelontoran anggaran tersebut untuk memastikan proses pembelajaran akan terus berlangsung pada situasi apapun termasuk situasi darurat pandemi Covid-19.

“Jadi supaya tidak ada learning loss gitu, ya dan meningkatnya angka putus sekolah atau anak-anak kuliah.”

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *