banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Badai PHK di Mall Siap Menerjang Imbas PPKM yang Diperpanjang

Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pengusaha mall yang tergabung dalam Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) mengeluh terkait diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

Menurut Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, dengan diperpanjangnya masa PPKM level 4 membuat kondisi usaha makin mengkhawatirkan.

“Pemberlakuan perpanjangan kembali PPKM berdasarkan Level semakin mengkawatirkan akan terus berkepanjangan,” ujar Alphonzus saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).

Alphonzus menilai, adanya pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM berdasarkan Level masih belum efektif untuk membawa banyak wilayah keluar dari Level 4.

Ia menambahkan, penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Serta, memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Melalui tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021), Jokowi melansir keputusan itu berlaku untuk daerah yang berstatus PPKM Level 4.

“Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di sejumlah kabupaten dan kota tertentu,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi menyebut, pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Nantinya, kata Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.

“Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait,” ucap Jokowi.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *