Selasa, 5 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
27 Juli 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) saat menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pengacara Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak sesuai KUHAP.

Menurut Syaefullah, KPK selama melalukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap eks Eks Direktur Pemeriksaan Keuangan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu diklaimnya bukan sebagai ranah institusi KPK.

Related posts

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

5 Mei 2026

“Penetapan tersangka oleh KPK dilaksanakan penuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan KUHAP, pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikannya juga ternyata bukan ranah KPK. Maka Angin Prayitno Aji sebagai tersangka menggunakan salah satu haknya mengajukan praperadilan,” ucap Syaefullah, Selasa (27/7/2021).

Maka itu, Syaefullah bersama kliennya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pun sudah mulai berjalan.

Pihak ternohon KPK pun sudah mengikuti sidang. Klaim Syaefullah lagi bahwa dalam sidang bahwa KPK dalam melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan tidak sesuai KUHAP.

“Bahwa terlihat dari hasil sidang-sidang tersebut termohon (KPK) dalam melaksanakan prosedur penyelidikan maupun penyidikannya tidak sesuai dengan KUHAP,” ucap Syaefullah,

Syaefullah menjelaskan ketika pihak termohon KPK tidak memiliki alat bukti cukup dalam penetapan status tersangka Angin. Ia menganggap bahwa ketika surat perintah penyidikan (Sprindik) kliennya diterbikan pada 4 Februari. Selanjutnya, KPK pada 5 Februari langsung menetapkan Angin tersangka.

Apalagi, kata Syaefullah, pihak termohon KPK menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dalam penyidikan bari dimulai pada 22 April 2021 serta penyitaan dimulai varu 31 Maret 2021.

“Sementara penggeledahan tanggal 10 Februari 2021, Jadi semuanya dilakukan setelah penetapan tersangka,” kata dia.

Maka itu, Syaefullah menilai atas dasar itulah penetapan tersangka Angin dilakukan sebelum KPK memiliki bukti permulaan yang cukup.

  • /
  • Nasional
  • /
  • Metropolitan
  • /
  • Internasional

Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:07 WIB
Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) saat menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.
“Karenanya penetapan tersangka tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka hanya boleh dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan,” katanya.

115 Bukti Digelontorkan KPK

Siang tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan tersangka Angin dan sejumlah barang bukti kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel.

“KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan dua orang ahli,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Ada sekitar lima poin permohonan KPK. Salah satunya majelis hakim dapat menolak seluruh gugatan Angin Prayitno

Atas sejumlah permohonan itu, kata Ali, majelis hakim dalam putusannya pada Rabu (28/7/2021)besok, berharap dapat menolak seluruh gugatan Angin.

“Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prayitno Aji,” kata Ali.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Angin Prayitno AjiAngin Prayitno Aji tersangka kasus suap pajakangin prayitno gugat kpkKPKpraperadilan
Previous Post

Pemerintah Terus Buru Vaksin Impor Agar Target Herd Immunity Tercapai

Next Post

Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19

Next Post
Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19

Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Iduladha

Pemkot Pontianak Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Iduladha

5 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja
  • Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender
  • Pemkot Pontianak Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Iduladha

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

5 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600