Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

SE Walkot Pontianak Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Patuh

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Juli 2021
in Headline, Kesehatan, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Catat! Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

PPKM di Kota Pontianak

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.

“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.

Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Diantaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut,” katanya.

Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah,” tandasnya.

 

Pewarta : Dhesta 

Editor ; Ariz

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Edi Rusdi KamtonoIwan AmriadyPandemi Covid-19Pemkot PontianakPPKM daruratSatgas Covid-19SE Walkot PontianakSekretaris Satgas Covid-19 Kota PontianakWalkot PontianakZona Merah
Previous Post

Ragam Bumbu Sate dan Cara Membuatnya

Next Post

Leonardo Bonucci Jadi Star of the Match Final Euro 2020

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Leonardo Bonucci Jadi Star of the Match Final Euro 2020

Leonardo Bonucci Jadi Star of the Match Final Euro 2020

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan

4 Agustus 2026
Tim Hukum Nadiem Ajukan Bukti Baru dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

Tim Hukum Nadiem Ajukan Bukti Baru dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

4 Agustus 2026
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Roadmap Kemitraan Strategis 2026–2030

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Roadmap Kemitraan Strategis 2026–2030

4 Agustus 2026
Cadangan Devisa RI Masih Aman Meski Turun Jadi 145 Miliar Dolar AS

Cadangan Devisa RI Masih Aman Meski Turun Jadi 145 Miliar Dolar AS

3 Agustus 2026

Recent News

Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan

4 Agustus 2026
Tim Hukum Nadiem Ajukan Bukti Baru dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

Tim Hukum Nadiem Ajukan Bukti Baru dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

4 Agustus 2026
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Roadmap Kemitraan Strategis 2026–2030

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Roadmap Kemitraan Strategis 2026–2030

4 Agustus 2026
Cadangan Devisa RI Masih Aman Meski Turun Jadi 145 Miliar Dolar AS

Cadangan Devisa RI Masih Aman Meski Turun Jadi 145 Miliar Dolar AS

3 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development