Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli Ini, Berikut Rincian Aturannya

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Juli 2021
in Headline, Kesehatan, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli Ini, Berikut Rincian Aturannya

Ilustrasi PPKM

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Berdasarkan informasi, PPKM Darurat akan diumumkan hari ini, Kamis (1/7/2021) hari ini.

Dari salinan yang didapat Suara.com, tertulis “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 ” yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

Terdapat penguatan 3T. Testing, Tracing, Treatment) hingga target vaksiansi. Dalam salinan usulan PPKM Darurat, perlu dimasifkan 3T, yaitu testing minimal mencapai 1/1000 penduduk per minggu .

“Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu,” demikian isi salinan dari Kemenko Marinves, Rabu (30/6/2021).

Kemudian dilakukan testing terus menerus sampai positivity rate di bawah 5 persen
Testing juga ditingkatkan kepada yang suspek.

“Testing dilakukan terus menerus sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat,”

Kemudian pelacakan atau tracing dilakukan terhadap lebih dari 15 kontak erat kasus per konfirmasi Covid-19.

Aturan karantina dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Selanjutnya, setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Namun, jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Lalu di hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

“Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” isi usulan PPKM Darurat.

Di dalam salinan usulan PPKM Darurat, tertulis pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Untuk aturan bagi pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh yakni meliputi pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Untuk sektor non esensial diterapkan aturan kerja dari Rumah (Work From Home) 100 persen.

Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Adapun restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu aktivitas tempat ibadah yakni Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Selanjutnya, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Lalu aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Untuk tansportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih.

Lalu kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

“Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang,” isi salinan tersebut.

Sementara Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri ditugaskan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Berikut ini daerah -daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

I. Hasil Assemmen Kota/Kabupaten Yang memperoleh nilai 4 (45 Kota Kabupaten)

Provinsi Banten

Kota Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

Jawa Barat

Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.

DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat

Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

D.I Yogyakarta.
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.

Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Blitar.

II. Hasil Assesmen Kota/Kabupaten Yang memperoleh nilai 3 (76 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali).

Provinsi Banten
Tangerang, Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon

Jawa Barat
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat dan Bandung

DKI Jakarta
Kepulauan Seribu

Jawa Tengah
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.

D.I Yogyakarta.
Kulon Progo, Gunung Kidul

Jawa Timur
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pasuruan Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.

Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Kisi-kisi PPKM darurat Jawa-BaliPPKM daruratPPKM darurat COVID-19PPKM darurat Jawa-BaliPPKM darurat Pulau Jawa-Bali
Previous Post

Singapura: Warga yang Disuntik Vaksin Sinovac Akan Diperlakukan Khusus

Next Post

Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi

Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Paskibraka Pontianak Dapat Apresiasi, Perjuangan di Balik Merah Putih Jadi Bekal Generasi Muda

Paskibraka Pontianak Dapat Apresiasi, Perjuangan di Balik Merah Putih Jadi Bekal Generasi Muda

23 Agustus 2026
Dari Forum Ulama se-Kalimantan, Edi Kamtono Serukan Sinergi Hadapi Persoalan Daerah

Dari Forum Ulama se-Kalimantan, Edi Kamtono Serukan Sinergi Hadapi Persoalan Daerah

23 Agustus 2026
Prabowo Sapa Petugas di Tengah Asap Karhutla Kubu Raya, Misi Padamkan Api Berlanjut

Prabowo Sapa Petugas di Tengah Asap Karhutla Kubu Raya, Misi Padamkan Api Berlanjut

22 Agustus 2026
Prabowo Pimpin Rapat Karhutla di Kalbar, OMC dan Water Bombing Kembali Diperkuat

Prabowo Pimpin Rapat Karhutla di Kalbar, OMC dan Water Bombing Kembali Diperkuat

22 Agustus 2026

Recent News

Paskibraka Pontianak Dapat Apresiasi, Perjuangan di Balik Merah Putih Jadi Bekal Generasi Muda

Paskibraka Pontianak Dapat Apresiasi, Perjuangan di Balik Merah Putih Jadi Bekal Generasi Muda

23 Agustus 2026
Dari Forum Ulama se-Kalimantan, Edi Kamtono Serukan Sinergi Hadapi Persoalan Daerah

Dari Forum Ulama se-Kalimantan, Edi Kamtono Serukan Sinergi Hadapi Persoalan Daerah

23 Agustus 2026
Prabowo Sapa Petugas di Tengah Asap Karhutla Kubu Raya, Misi Padamkan Api Berlanjut

Prabowo Sapa Petugas di Tengah Asap Karhutla Kubu Raya, Misi Padamkan Api Berlanjut

22 Agustus 2026
Prabowo Pimpin Rapat Karhutla di Kalbar, OMC dan Water Bombing Kembali Diperkuat

Prabowo Pimpin Rapat Karhutla di Kalbar, OMC dan Water Bombing Kembali Diperkuat

22 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development