Kamis, 11 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Revisi Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD Ungkap Contoh-contoh Kasus

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Juni 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Revisi Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD Ungkap Contoh-contoh Kasus

Menko Polhukam Mahfud MD.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang akan direvisi.

Mahfud mengatakan, terdapat 4 pasal yang bakal direvisi yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.

Related posts

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026

Mahfud menyebut revisi terbatas itu sifatnya semantik dari sudut redaksional, tetapi uraian-uraiannya subtansif.

Mahfud lantas mencontohkan pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektrobuk dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ia menjelaskan, perubahaan yang bakal dilakukan adalah pelaku dapat dijerat oleh pasal tersebut adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan.

“Kalau orang cuma bicara mesum, saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik itu tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa,” kata Mahfud dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).

“Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU-nya sendiri. Misalnya UU Pornografi,” tambahnya.

Kemudian contoh kedua yakni terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3.

Dalam usul revisi nantinya bakal dibedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai putusan MK nomor 50 PUU/VI/2008. Termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mencontohkan, semisal ada informasi kalau dirinya memiliki banyak tato di punggung karena dulunya anggota preman.

Informasi itu lantas diverifikasi hanya hasilnya tidak terbukti, maka itu termasuk  fitnah. Akan tetapi, kalau memang informasi itu benar, maka akan masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik.

Menurutnya, kedua hal itu bisa dibawa ke jalur hukum.

“Apa bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada. Kalau tidak terbukti pasti fitnah. Kalo ada tetapi saya tidak senang berita itu didengar orang lain, itu bisa dihukum juga,” tuturnya.

Di samping itu, Mahfud juga menuturkan adanya delik aduan di mana pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanyalah korban.

“Ini sudah masuk di dalam surat edaran kapolri, hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan,” tuturnya.

“Jadi kalau misalnya ada orang menghina seorang profesor, menyangkut pribadi, itu besok yang boleh mengadu profesor atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk, orang lain yang tidak ada kaitannya lalu ngadu sendiri itu enggak bisa,” tambah Mahfud.

Lanjut kepada contoh Pasal 27 Ayat 4 soal pemerasan atau pengancaman. Dalam usul revisinya dipertegas dengan menguraikan unsur ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang tersebut.

Atau misalnya kepunyaan orang lain supaya membuat pernyataan hutang, membuat penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan dokumen elektronik.

“Itu yang dimaksud dengan ancaman pemerasan,” tuturnya.

Isi dari pasal tersebut nantinya bakal diurai supaya tidak menjadi pasal karet.

Sementara yang terakhir adalah soal ujaran kebencian dalam UU ITE. Normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasar SARA.

Dalam revisinya nanti diusulkan untuk dipertegas dengan norma, sehingga bukan hanya menyebarkan masalah SARA, tetapi menghasut, mengajak, atau memengaruhi.

“Jadi ada kata menghasut, mengajak, atau memengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu. Kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini tidak bisa, kita usulkan begitu.”

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: koalisi serius revisi uu iteMahfud MDrevisi uu ite
Previous Post

Melonjak 8.083 Kasus, Pasien Covid-19 Indonesia Kini Tembus 1.893.025 Orang

Next Post

Kena Nyinyir Muji Diri Sendiri, Megawati: Sudah Wareg!

Next Post
Kena Nyinyir Muji Diri Sendiri, Megawati: Sudah Wareg!

Kena Nyinyir Muji Diri Sendiri, Megawati: Sudah Wareg!

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026
Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

11 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular
  • Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau
  • Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600