Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Juni 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

Said Didu di Mata Najwa

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menyebut menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.

Melalui akun Twitter miliknya, Senin (7/6/2021), Said Didu menyinggung peranan DPR sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen.

“Wakil rakyat menghukum rakyat?” ujarnya.

Merespons hal tersebut, Said Didu lantas mengungkit bagaimana jadinya apabila DPR tidak dipilih oleh rakyat.

“Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?” tukasnya.

Said Didu soal RUU KUHP (Twitter).
Said Didu soal RUU KUHP (Twitter).

Seperti diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal itu.

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.

Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.

Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Dewan Perwakilan RakyatDPRkuhppenjaraRUU KUHPSaid Didu
Previous Post

Hina DPR Bisa Dibui Dua Tahun, KontraS: Elit Bersengkongkol Bungkam Suara Publik

Next Post

Peringatan 1 Abad Kelahiran Soeharto, Tutut: Di Era Order Baru Kemiskinan Berhasil Ditekan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Peringatan 1 Abad Kelahiran Soeharto, Tutut: Di Era Order Baru Kemiskinan Berhasil Ditekan

Peringatan 1 Abad Kelahiran Soeharto, Tutut: Di Era Order Baru Kemiskinan Berhasil Ditekan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

23 Juli 2026
Kasus Diabetes Meningkat di Usia Muda, Pemerintah Rancang Label Gula Tinggi

73 Persen Penderita Diabetes di Indonesia Belum Terdiagnosis, Mengapa Deteksi Dini Masih Tertinggal?

23 Juli 2026
KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

23 Juli 2026
Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

23 Juli 2026

Recent News

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

23 Juli 2026
Kasus Diabetes Meningkat di Usia Muda, Pemerintah Rancang Label Gula Tinggi

73 Persen Penderita Diabetes di Indonesia Belum Terdiagnosis, Mengapa Deteksi Dini Masih Tertinggal?

23 Juli 2026
KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

23 Juli 2026
Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

23 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development