Senin, 16 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Jejak Kelam Bisnis Kotor Saat Pandemi: Antigen Bekas dan Jual Beli Vaksin

ariz by ariz
23 Mei 2021
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jejak Kelam Bisnis Kotor Saat Pandemi: Antigen Bekas dan Jual Beli Vaksin

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan kasus alat test antigen bekas, Kamis (29/4/2021).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, menetapkan empat orang berinisial SW, IW, KS, dan SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19 di Kota Medan. Mirisnya, tiga dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara yakni IW, KS, dan SH.

IW seorang dokter yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Lalu, KS merupakan dokter sekaligus aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Begitu juga dengan SH yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Sedangkan, SW, merupakan masyarakat sipil.

Related posts

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026

“Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang,” kata Panca di Medan, Jumat (21/5) sore.

Para tersangka itu memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diperuntukan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

“Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar,” ujar Panca.

Dalam modus operandi kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19 jenis Sinovac itu, para tersangka memiliki tugas masing-masing. Diawali dari SW yang merupakan agen properti dari perumahan dan bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin.

Lalu, SW berkoordinasi dengan IW untuk mendapatkan vaksin yang nantinya akan dijual kepada masyarakat. Hasil penjualan vaksin COVID-19 itu kemudian diterima IW dan KS. Dalam mendapatkan vaksin COVID-19. IW meminta pasokan vaksin COVID-19 itu kepada SH yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut.

“Memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya,” ujar Panca.

Dalam kasus ini para tersangka memasang tarif senilai Rp 250 ribu bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi. Bisnis kotor ini telah yang dilakukan sebanyak 15 kali dan berlangsung sejak April hingga medio Mei 2021. Keuntungan dalam kegiatan vaksinasi berbayar ini mencapai Rp 271.250.000 dari 1.085 orang yang divaksin.

“Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Karena dalam kesepakatan mereka membagi Rp 250 ribu. Di mana Rp 30 ribu diberikan ke SW dan Rp 220 ribu untuk IW,” ucap Panca.

Dalam melakukan pengembagannya, polisi pun turut menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Jumat (21/5). Penggeledahan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyimpangan lainnya dalam kasus ini. Pasalnya, polisi menemukan alat bukti bahwa KS telah beberapa kali memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui prosedur dan surat resmi.

“Kami juga menemukan alat bukti kepada KS yang sebelumnya tujuh kali melakukan vaksinasi berdasarkan permintaan IW. Ini masih kami terus dalami berdasarkan bukti-bukti penerimaannya selama tujuh kali itu,” ungkap Panca.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa saja pihak-pihak yang memberikan vaksin jenis Sinovac itu.

Reaksi Gubernur

Sementara, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bakal memecat para oknum aparatur sipil negara yang terlibat dalam kasus ini.

“Pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu. Itu vaksin untuk diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit COVID-19 tetapi malah vaksin diperlakukan seperti begitu,” kata Edy di Medan, Jumat (21/5).

Edy pun menegaskan apa yang dilakukan oknum-oknum aparatur sipil negara itu telah menyalahi aturan.

“Sudah pasti diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi. Saat ini kondisi kita sudah sulit. Kondisi sedang sulit perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk (dapat) kemudahan kita harus berbuat baik,” pungkasnya.

Menurut Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia, Dr. dr. Delyuzar M.Ked (PA),Sp,PA (K), kasus yang diungkap polisi soal vaksin COVID-19 berbayar tersebut merupakan pelanggaran kemanusiaan. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan vaksin COVID-19 secara gratis yang akan diberikan kepada masyarakat.

“Dalam kondisi sekarang tiba-tiba itu ditarik bayaran Rp 250 ribu itu memprihatinkan. Ini tentu memprihatinkan di tengah kondisi seperti ini kita berada dalam keadaan kayak begini. Tapi masih ada orang dengan tega melakukan tindakan seperti itu. Menurut saya itu suatu pelanggaran kemanusiaan,” katanya.

Delyuzar pun mengecam tindakan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut. Apalagi, baru-baru ini di Sumut telah dihebohkan dengan kasus daur ulang alat rapid test dan antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Untuk itu diperlukan pencegahan agar dua kasus tersebut tidak terulang kembali.

“Jadi jangan ada lagi muncul hal-hal yang malah membuat kepercayaan masyarakat lebih menurun,” pungkasnya.

Praktik Kotor Antigen Bekas

Sebelumnya praktik bisnis kotor di tengah pandemi COVID-19 telah terjadi pada akhir April 2021. Publik dikejutkan dengan adanya praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Ribuan orang bahkan telah menggunakan alat rapid test antigen bekas yang telah didaur ulang tersebut.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yang seluruhnya karyawan PT Kimia Farma Diagnostika. Buntut dari kasus itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika, sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Alat Rapid Test Antigen BekasAntigen Bekasjual beli vaksin Covid-19 ilegalKasus Antigen Bekaspolda sumutvaksin covid-19
Previous Post

Bareskrim Tunggu Laporan Novel Baswedan Soal Peretasan Telegram

Next Post

Kunjungi Korban Gempa Blitar, Gus Menteri: Tetap Kuat!

Next Post
Kunjungi Korban Gempa Blitar, Gus Menteri: Tetap Kuat!

Kunjungi Korban Gempa Blitar, Gus Menteri: Tetap Kuat!

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026
Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

15 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi
  • Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang
  • Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600