banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

DPMPTSP Diminta Segera Menata Diri Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2021

Rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) melalui konferensi video di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (19/5/2021).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan, menghadiri kegiatan Rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) melalui konferensi video di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (19/5/2021). Rapat Koordinasi APPSI yang diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Baswedan, dipimpin oleh Plh. Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diwantoro.

Usai mengikuti kegiatan, dia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera melakukan penataan organisasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

“Jadi dijelaskan di situ (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), bahwa untuk DPMPTSP ini berdasarkan PP Nomor 5 dan Nomor 6, strukturnya sudah dibuat. Bagannya tidak ada pejabat struktural, tapi hampir semuanya pejabat fungsional,” kata Norsan.

Menurutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Untuk Kalimantan Barat, DPMPTSP harus segera menyesuaikan dengan PP tersebut. Itu untuk membentuk perangkat wilayahnya yang ada di PTSP Provinsi Kalimantan Barat. Segera! Karena kita harus menyesuaikan PP Nomor 5 dan Nomor 6,” ujar Norsan.

Dikatakannya, bahwa Daerah belum siap apabila kelembagaan DPMPTSP hanya terdiri dari dua bidang, sebagaimana rancangan yang disampaikan. Hal ini mengingat beratnya beban tugas yang harus dijalankan oleh satu bidang dikarenakan ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dikelola oleh bidang tertentu.

“Disarankan agar DPMPTSP terdiri dari maksimal empat bidang atau minimal tiga bidang. Untuk bidang penanaman modal hendaknya pengendalian dan pelaksanaan dapat dilaksanakan oleh satu bidang tersendiri. Kemudian perlu dipertimbangkan adanya bidang yang menangani data dan sistem informasi, yang tidak hanya mengurus hal-hal berkaitan dengan penanaman modal, tetapi juga perizinan. Supaya beban tugas itu bisa diatasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” beber Norsan saat menyampaikan materi pada Rapat APPSI.

Dirinya juga menyampaikan untuk pengurus perizinan ini mungkin perlu adanya tunjangan yang jelas.

“Selama ini setahu saya, tidak ada tunjangan bagi pelaksana perizinan tersebut, sehingga mereka tidak lagi membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *