Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Merasa Tak Puas ‘Diservis’, PSK Waria Babak Belur Dianiaya Pelanggan

ariz by ariz
15 April 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Merasa Tak Puas ‘Diservis’, PSK Waria Babak Belur Dianiaya Pelanggan

Ilustrasi waria.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial AA (24), usai melakukan penganiayaan terhadap seorang waria berinisial HI (28) di Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/4/2021) kemarin. Akibatnya korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, AA ditangkap oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli.

“Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan,” kata Agus, Kamis (15/4/2021).

Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng,” ujar Agus.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold  menuturkan peristiwa penganiyaan ini berawal ketika AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya.

Mengendarai sepeda motornya pelaku AA menemui HI di tempat biasa korban mangkal menunggu pelanggan. Kemudian terjadilah tawar-menawar.

“Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp 40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar,” ujar Arnold.

Usai itu, pelaku AA dibawa korban HI ke balik pohon di pinggir jalan. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.

“Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku,” kata Arnold.

Kata Arnlod, saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali.

“Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban,” jelas Arnold.

Karena  perbuatannya, pelaku AA  dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: kasus penganiayaanpenganiayaan waria di cengkarengPSK wariapsk waria dianiaya pelangganwaria di cengkareng dianiaya
Previous Post

Dakwaan JPU: Edhy Prabowo Bayar Sewa Apartemen hingga Mobil Sespri Anggia

Next Post

Demi Dapat Vaksin Covid-19, Model Asal Argentina Ini Mengaku Jadi Perawat

ariz

ariz

Next Post
Demi Dapat Vaksin Covid-19, Model Asal Argentina Ini Mengaku Jadi Perawat

Demi Dapat Vaksin Covid-19, Model Asal Argentina Ini Mengaku Jadi Perawat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
174.791 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

174.791 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Ria Norsan Serahkan Remisi untuk Warga Binaan Lapas Pontianak

HUT ke-81 RI, Ria Norsan Serahkan Remisi untuk Warga Binaan Lapas Pontianak

17 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 68 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Hilang

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 68 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Hilang

17 Agustus 2026
Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

17 Agustus 2026

Recent News

174.791 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

174.791 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Ria Norsan Serahkan Remisi untuk Warga Binaan Lapas Pontianak

HUT ke-81 RI, Ria Norsan Serahkan Remisi untuk Warga Binaan Lapas Pontianak

17 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 68 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Hilang

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 68 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Hilang

17 Agustus 2026
Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

17 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development