Minggu, 14 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Sidang Jarak Jauh, Rizieq Didakwa Sebar Hasutan Bikin Kerumunan Massa

ariz by ariz
19 Maret 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Sidang Jarak Jauh, Rizieq Didakwa Sebar Hasutan Bikin Kerumunan Massa

Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa membacakan dakwaan, bahwa Rizieq telah bersama-sama Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi melakukan penghasutan.

Related posts

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026

Awalnya Rizieq disebut masih berada di Arab Saudi berencana menggelar acara pernikahan putrinya. Dalam acara tersebut Rizieq ingin diadakan pula acara maulid nabi.

Rizieq disebut melakukan komunikasi untuk melaksanakan rencananya tersebut ke ketua FPI kala itu yakni Ahmad Shabri Lubis termasuk juga Haris Ubaidillah minta dibentuk susunan panitia. Panitia kemudian membuat surat izin menggelar acara maulid di Petamburan ke Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Pusat.

Sampai akhirnya Rizieq benar-benar pulang ke Indonesia dan akan menikahkan putrinya dan menggelar acara maulid di Petamburan. Rizieq tiba di Indonesia disambut massa pendukungnya yang menyemut. Rizieq disebut tak berniat untuk langsung melakukan isolasi mandiri.

Jaksa menilai tak ada niatan Rizieq dalam kerumunan massa yang menyambut untuk mengingatkan seperti mengimbau hingga melarang datang berkerumun.

“Terdakwa bergabung di keramaian tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lain ke rumahnya di Petamburan,” tutur jaksa bacakan dakwaan.

Lebih lanjut, sehari setelahnya Rizieq hadir dalam acara Majelis Ta’lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November mengundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan. Acara pernikahan sekaligus maulid itu akan digelar pada 14 November 2020.

“Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi,” tutur Jaksa.

“Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” sambung Jaksa.

Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: habib rizieq shihabizieq didakwa hasut masyarakat bikin kerumunansidang dakwaan habib rizieqsidang kasus kerumunan rizieq
Previous Post

Perkawinan Anak Sebabkan Ibu Lahirkan Bayi Stunting

Next Post

Jokowi: Indonesia Mendesak Agar Kekerasan di Myanmar Segera Dihentikan

Next Post
Jokowi: Indonesia Mendesak Agar Kekerasan di Myanmar Segera Dihentikan

Jokowi: Indonesia Mendesak Agar Kekerasan di Myanmar Segera Dihentikan

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

12 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi
  • Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh
  • Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600