banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bisnis Sabu di Jalur Trans Kalimantan, AN Diciduk Polisi dengan 33 Paket Sabu

Barng Bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu disita Satnarkoba Polres Ketapang dari hasi penggeledahan badan terhadap AN, Rabu (3/3/2021).
banner 120x600

triggernetmedia.com – AN (34) warga Dusun Batu Monang, Desa Batu Mas, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (3/3/2021) malam ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dengan Barang Bukti (BB) sejumlah narkotika jenis sabu.

“Saat diamankan dan digeledah si AN ini sedang berada di depan salah satu toko seluller di jalur jalan Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kecamatan Tayap Kabupaten Ketapang, sekitar jam 23.00 Rabu malam,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, Sabtu (6/3/2021) pagi.

Tersangka AN kekinian telah diamankan Satnarkoba Polres Ketapang untuk diproses hukum.

Saat dilakukan penangkapan, jelas IPTU Anggiat Sihombing, AN sedang mengendarai mobil jenis Toyota Fortuner, yang singgah di salah satu toko seluller.

“Diduga pelaku AN ini akan melakukan transaksi narkoba,” katanya.

“Si AN ini kita amankan setelah anggota mendapatkan info awal bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya pelaku ini kita buntuti, dan saat pelaku singgah di depan toko seluller di daerah tayap, kita langsung lakukan upaya hukum mengamankan pelaku,” jelasnya lagi.

Polisi melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan mobil yang dikendarai AN itu disaksikan warga sekitar. Dari dalam laci pintu depan mobil sebelah kiri, Polisi mendapatkan 1 buah kotak plastik bening yang berisi 33 paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu serta sebuah alat hisap sabu (bong).

“Selain 33 Paket sabu dengan total berat bruto 14,54 gram dan alat hisap sabu, kita juga mengamankan Mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomer Polisi KH 1961 FG warna Hitam yang dikendarai pelaku untuk kepentingan penyidikan,” ujar IPTU Anggiat Sihombing.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” katanya memungkas.

Atas perbuatannya AN diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.

 

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *