triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan ditandai dengan spanduk bertuliskan ‘Lokasi Ini Dalam Pengawasan’, di pasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 55 tahun 2018. Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak. Karena itu pihaknya menyegel lahan yang terbakar, salah satunya di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan.
“Sementara ada lima lokasi yang disegel. Kita bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar. Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan,” sebut Edi.
“Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai,” tegasnya lagi disela penyegelan lahan yang terbakar di Jalan Perdana Pontianak Tenggara, Sabtu (27/2/2021).
Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak. Dua orang itu adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.
“Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018,” tegasnya.

Edi menyebut Kota Pontianak sudah darurat asap, dan kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. Diperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektar. Dirinya berharap semua pihak saling bersinergi.
“Pemkot Pontianak dalam hal ini juga perlu dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta guna menangani kebakaran lahan yang terjadi. Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas,” ujar Edi.
kekinian, sambung Edi, kualitas udara yang kian menurun akibat dampak asap kebakaran lahan itu harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak. Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya.
“Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” imbaunya.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo memastikan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar. Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan.
“Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan,” sebutnya.
Pihaknya, sambung Kapolres, akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
“Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut,” tegasnya.
Selain pembekuan lahan, untuk diketahui para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.
Ariz



