Rabu, 10 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Berantas Aktivitas PETI di Indotani, 6 Warga Landak Diamankan Polres Ketapang

ariz by ariz
27 Februari 2021
in Headline, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Berantas Aktivitas PETI di Indotani, 6 Warga Landak Diamankan Polres Ketapang

Polisi berantas aktivitas PETI di lokasi tambang Indotani di Jalan pelang - tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Jumat (26/2/2021)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Jajaran Polres Ketapang kembali melaksanakan kegiatan penertiban penambangan Ilegal pada Jumat (26/2/2021) sore.  Tim Satreskrim Polres Ketapang bersama tim Polsek Matan Hilir Selatan kali ini  melaksanakan penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tambang Indotani di Jalan pelang – tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Di lokasi PETI Indotani ini, kita menemukan adanya aktifitas penambangan illegal yang dilakukan oleh enam orang oknum warga. Mereka langsung diamankan berikut barang bukti dan langsung digelandang ke Mapolres Ketapang,” kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K..

Related posts

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026

Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K. menyebut keenam pelaku PETI yang diamankan yakni RO alias ANDRE (21), YO alias BOLES (40), RI alias TONO (40), AB alias MANYEN (52), HE alias APUK (18) dan SO (30).

“Dari identitasnya para pelaku yang kita amankan ini mengaku berasal dari kabupaten Landak,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku PETI, tim Satreskrim Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan sebagai berikut :

– 3 karpet
– 1 selang spiral biru
– 2 selang biru
– 1 selang merah
– 2 cangkul
– 1 dodos
– 1 buah keong/pump
– 1 mesin dompeng TIANLI
– 1 ken 20 l isi solar
– 1 ken 5 Liter warna merah isi oli

Sejumlah Barang Bukti disitata Polisis di lokasi penambangan Indotani dari para pelaku PETI.

“Keenam pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 72 -A/II/Res.5.5/2021/ResKtp/Sek MHS, tanggal 26 Februari 2021,” ujar AKP Primas, S.I.K.

Para pelaku PETI ini diancam dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,”  jelas AKP Primas, S.I.K memungkas.

 

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: AKP PrimasKasat Reskrim Polres Ketapangpertambangan emas tanpa ijinPertambangan ilegalPetiPolres KetapangPolsek Matan Hilir SelatanS.I.K.Satreskrim Polres Ketapang
Previous Post

Marzuki Alie Dipecat Partai Demokrat

Next Post

Khasiat Madu dan Lemon Untuk Kecantikan

Next Post
Khasiat Madu dan Lemon Untuk Kecantikan

Khasiat Madu dan Lemon Untuk Kecantikan

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026
56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

9 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN
  • Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau
  • 56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600