triggernetmedia.com – Jajaran Polres Ketapang kembali melaksanakan kegiatan penertiban penambangan Ilegal pada Jumat (26/2/2021) sore. Tim Satreskrim Polres Ketapang bersama tim Polsek Matan Hilir Selatan kali ini melaksanakan penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tambang Indotani di Jalan pelang – tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan.
“Di lokasi PETI Indotani ini, kita menemukan adanya aktifitas penambangan illegal yang dilakukan oleh enam orang oknum warga. Mereka langsung diamankan berikut barang bukti dan langsung digelandang ke Mapolres Ketapang,” kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K..
Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K. menyebut keenam pelaku PETI yang diamankan yakni RO alias ANDRE (21), YO alias BOLES (40), RI alias TONO (40), AB alias MANYEN (52), HE alias APUK (18) dan SO (30).
“Dari identitasnya para pelaku yang kita amankan ini mengaku berasal dari kabupaten Landak,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku PETI, tim Satreskrim Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan sebagai berikut :
– 3 karpet
– 1 selang spiral biru
– 2 selang biru
– 1 selang merah
– 2 cangkul
– 1 dodos
– 1 buah keong/pump
– 1 mesin dompeng TIANLI
– 1 ken 20 l isi solar
– 1 ken 5 Liter warna merah isi oli

“Keenam pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 72 -A/II/Res.5.5/2021/ResKtp/Sek MHS, tanggal 26 Februari 2021,” ujar AKP Primas, S.I.K.
Para pelaku PETI ini diancam dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelas AKP Primas, S.I.K memungkas.
Jhon I Ariz



