banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Buronan Polda Bali Ditangkap Buser Polres Ketapang di Tumbang Titi

Buronan Polda Bali saat diamankan tim buser Polres Ketapang.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Tim Buser Polres Ketapang bersama anggota Polsek Tumbang Titi mengamankan seorang pria berinisial WGT residivis yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan tengah menjadi buronan Polsek Sukawati Polres Gianyar, Polda Bali. WGT sendiri merupakan warga Jawa Timur dan dibekuk tim buser Polres Ketapang, Polda Kalbar pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 17.00 wib.

“Tersangka diketahui masuk daftar encarian rang atau DPO Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali karena kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya,” ungkap Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K., saat dikonfirmasi senin (22/2/2021) di Ketapang.

Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K. menyebut, WGT merupakan residivis curanmor yang menjadi tersangka dan DPO Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali yang kabur ke Kalimantan dan bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.

WGT sendiri ditangkap petugas bermula saat tim buser Polres Ketapang mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Polsek Tumbang Titi, dan bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit.

“Tidak menunggu lama, bersama anggota Polsek Tumbang Titi, tim buser kita melakukan penangkapan terhadap WGT ini di perumahan karyawan. Saat diamankan petugas juga menyita satu unit Handphone hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka itu,” ujar Kasatreskrim.

Kekinian, tersangka WGT beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mengingat tindak pidana yang dilakukan tersangka sendiri berlangsung di wilayah Polsek Sukawati,” tandas Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K.

 

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *