Rabu, 3 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

AJI, IJTI dan PWI Kalbar Kecam Aksi Oknum Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan

ariz by ariz
9 Februari 2021
in Headline, Kilas Kalbar, News, Sorotan
0
AJI, IJTI dan PWI Kalbar Kecam Aksi Oknum Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kasus pemerasan oleh tiga oknum yang mengatasnamakan sebagai wartawan terhadap salah satu SPBU di Sintang dinilai mencoreng citra jurnalis. Karena itu Aliansi Jurnalis Independen Kota Pontianak, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kalimantan Barat, dan Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Barat mengecam aksi tiga oknbun wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasn terhadap salah satu pengelola SPBU di Kabupaten Sintang.

“Dalam hal ini kami minta aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum pelaku pemerasan tersebut,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Pontianak Ramses di Pontianak, Selasa (9/2/2021).

Related posts

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026

Ramses menjelaskan, bahwa publik harus tahu jurnalis itu bekerja dengan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik.

“Sangat aneh kalau ada yang mengaku jurnalis, tapi melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan tidak berpedoman pada kode etik,” ujarnya.

“Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Menyalahgunakan profesi ini bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras dan kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi jurnalis,” jelasnya menambahkan.

Masyarakat harus berani melapor jika memang menjadi korban, orang yang mengaku jurnalis, tapi bukan menghimpun informasi tapi malah memeras atau meminta uang.

“Untuk menertibkan media abal-abal, dari beberapa sumber berita yang pernah saya baca, dewan pers membentuk satgas media online, tahun 2019. Menurut saya, media yang tak jelas itu di-take down saja,” katanya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Gusti Yusri memastikan tiga pemeras pemilik SPBU di Sintang bukan anggota PWI.

“Saya yakin itu bukan wartawan tetapi orang yang mengaku sebagai wartawan dan saya pastikan itu bukan anggota PWI. Saya yakin itu juga bukan wartawan,” katanya.

Dia meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas ketiganya secara profesional lantaran telah mencoreng profesi wartawan.

“Silakan diproses. Karena itu jelas mencoreng nama wartawan,” tegasnya.

Gusti Yusri meminta kepolisian menindak oknum-oknum aparat yang bermain. Sebab, berdasarkan investigasi yang dilakukannya di beberapa titik termasuk di SPBU di Sintang, disinyalir ada oknum aparat yang bermain.

“SPBU memang rawan pemerasan, termasuk oknum aparat sendiri juga ada bermain di sana. Tanya saja mereka di sana, banyak yang nerima sopoi (uang suap) di sana itu, saya minta aparat kepolisian, ditindak juga itu,” ujarnya.

Tak hanya SPBU yang menjadi titik rawan. Kegiatan proyek pembangunan yang ada juga menjadi titik rawan terjadinya pemerasan.

“Jangan dilayani yang memeras begitu. Bukan cuma SPBU, kegiatan proyek juga banyak itu, saya minta itu ditindak, jangan dilayani. Seperti di pekerjaan Jalan Ambawang itu, ada yang mengaku wartawan, LSM, aparat, tindak saja itu,” tandasnya.

Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Kalimantan Barat Yuniardi atau Uun Yuniar mengecam keras tindakan pemerasan tiga orang yang mengatasnamakan wartawan kepada pemilik SPBU di Kabupaten Sintang.

Profesi wartawan menurutnya dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik.

“Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh salahgunakan profesi dan tak boleh terima suap dan ini sudahlah memeras, mengancam, mengatasnamakan wartawan pula, kan sudah jelas ini pidana,” urainya.

Ketua IJTI Kalbar ini menyebut, tak ada anggota IJTI Kalbar yang terlibat dalam pemerasan tersebut. Ia pun meminta adanya tindakan tegas yakni pemecatan keanggotaan bahkan tak diberikan perlindungan hukum, jika memang ada anggota IJTI yang melakukan pemerasan menggunakan profesi.

“Ini ranah pidana, silakan polisi melakukan penyidikan sampai tuntas dan menindak pelaku pemerasan tersebut dengan KUH Pidana, bukan dengan UU Pers,” katanya.

Uun menegaskan,yang dilakukan ketiga oknum yang mengatasnamakan wartawan tersebut sangat mencoreng nama wartawan dan organisasi di Kalbar. Dirinya berharap, kasus yang merupakan delik biasa ini dilanjutkan dan diproses secara hukum.

“Jujur, kami malu. Mereka memeras, nama seluruh wartawan tercoreng. Maka itu, kami menyarankan Polisi agar mengedepankan supremasi hukum. Tak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan. Unsurnya sudah jelas, pemerasan, memaksa orang lain, menguntungkan diri sendiri melawan hak orang lain, udah jelas itu, pidana pemerasan, ya tegakkan saja hukumnya,” tegasnya.

Seluruh pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat, untuk tidak takut melaporkan ke polisi, jika ada tindakan pemerasan, menakut-nakuti, dan pengancaman oleh orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau LSM.

“Wartawan tidak kebal hukum. Kalau ada yang memeras, saya pastikan dia bukan wartawan. Kami dilindungi Undang-Undang Pers dan kami harus patuh terhadap itu. Maka itu, kalau ada yang memeras, segera laporkan. Mau dia mengancam gimana pun, lapor ke polisi, karena penegakan hukum ada di ranah polisi, bukan wartawan atau LSM,” katanya memungkas.

 

Ariz

 

 

 

 

 

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Aliansi Jurnalis IndependenIkatan Jurnalis Televisi Indonesiapersatuan wartawan indonesiawartawan gadungan
Previous Post

Refleksi, AJK: Jurnalis Sebagai Akselerator

Next Post

Disdukcapil Kota Pontianak Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu

Next Post
Disdukcapil Kota Pontianak Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu

Disdukcapil Kota Pontianak Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana
  • Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional
  • Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600