banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa KPK
banner 120x600

triggernetmedia.com – Polisi akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap terlapor eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atas dugaan penganiayaan kepada petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (4/2/2021).

Adapun rencana pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Belum diketahui apa saja yang akan ditelisik penyidik kepolisian kepada Nurhadi.

 

Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya telah mendapatkan izin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, untuk Nurhadi dapat menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Izin itu dilakukan lembaga antirasuah, karena penahanan Nurhadi sudah menjadi kewenangan pengadilan.

Di mana Nurhadi kini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.

“Izin pemeriksaan dari Majelis Hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima,” ujar Ali, Kamis (4/2/2021).

Rencana pemeriksaan Nurhadi juga akan difasilitasi oleh KPK. Di mana, polisi akan mendatangi gedung Merah Putih KPK.

 

“Oleh karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud,” imbuh Ali.

Rabu kemarin, Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021) besok.

 

“Iya besok di KPK,” kata Jimmy kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan KPK. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.

Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan KPK pada Kamis (28/1) lalu. Peristiwa itu terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, korban melaporkan Nurhadi ke Polsek Setiabudi, pada Jumat (29/1). Dia melaporkan didampingi oleh tim Biro Hukum KPK.

“Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari sekitar jam 18.30 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Sabtu (30/1).

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *