banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ambroncius Ditahan Polisi Gegara Hina Pigai Gorila

Ketua Umum DPP Projamin atau Pro Jokowi - Maruf Amin, yakni Ambroncius Nababan, mengakui diri sebagai pemilik akun Facebook yang menyebar foto serta komentar rasis terhadap tokoh Papua Natalius Pigai.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.

Surat permohonan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, pada Senin (1/2/2021).

 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul di Bareskrim Polri hari ini. Dia berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dapat dikabulkan penyidik.

“Kehadiran kami untuk mengajukan penangguhan penahanan,” kata Herman.

 

Dalam kesempatan itu, Herman memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat Ambroncius murni merupakan masalah pribadi. Dia mengklaim tak ada kaitannya dengan Projamin.

“Masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan organisasi,” katanya.

Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa.

 

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

“Ancamannya di atas lima tahun,” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

 

Seusai diperiksa, penyidik pun memutuskan untuk menahan Ambroncius. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

 

Sumber : Suara.com 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *