triggernetmedia..com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Ketua DPRD Landak, Kapolres Landak dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Landak melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II, Kamis (21/1/2021).
Pembangunan zona integritas merupakan program pemerintah, bertujuan membangun program reformasi birokrasi untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional.
Pada kesempatan itu Bupati Karolin mengatakan, pembangunan zona integritas ini menargetkan tercapainya tiga sasaran utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta pelayanan publik.
“Saya mendorong PN ngabang untuk memberikan pelayanan hukum secara prima serta bersih dan bebas KKN kepada masyarakat pencari keadilan sehingga berdampak positif terhadap kredibilitas, akuntabilitas dan kinerja PN ngabang kelas II yang nantinya akan menjadi contoh atau teladan oleh instansi atau lembaga pelayanan publik di kabupaten landak,” kata Karolin.
Bupati Karolin meminta Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II untuk menyiapkan rencana aksi yang kongkrit, terus bekerja dan saling bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Secara moral dan psikologi ada tanggungjawab baru bagi bapak dan ibu yang ada di PN Ngabang ini untuk bisa menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Landak,” sebut Karolin.
Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II Estafana Purwanto menjelaskan gerakan zona integritas merupakan salah satu kewajiban bagi lingkungan Mahkamah Agung termasuk di Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II, selain itu Pengadilan Negeri saat ini tidak hanya bekerja dalam sebuah perkara saja tetapi juga ada pelayanan non perkara.
“Untuk di PN ngabang sendiri selain bekerja menangani masalah perkara, kami juga melakukan pelayanan non perkara seperti pemberian surat keterangan, pendaftaran badan usaha serta konsultasi. Dari januari ini saja pelayanan surat di PN ngabang itu sudah ada 1249 surat dan kita sudah melayani dengan baik, yakni pemberian surat tersebut tidak dikenakan biaya tambahan apapun kecuali BNBP Rp. 20.000,- saja,”ujar Estafana.
Dek I Ariz
