banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, Pemkab Ketapang Larang Perayaan Cap Go Meh

Bupati Ketapang, Martin Rantan memimpin apel (dok).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang menyatakan melarang perayaan Cap Go Meh (CGM) tahun 2021 ini. Larangan tersebut dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19.

Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pelarangan perayaan Cap Go Meh (CGM) tersebut telah diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang nomor 360/0026/BPBD/2021 dan ditandatangani dirinya selaku Kepala Daerah pada 18 Januari 2021.

“Surat edaran ini merujuk pada surat edaran gubernur kalimantan barat nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan cap go meh untuk pengendalian penyebaran covid-19 di dalimantan barat,” jelasnya, Kamis (21/1/2021) di Ketapang.

“Setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan cap go meh tahun 2021 seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan. Demikian isi poin ke 9 surat edaran tersebut,” jelasnya lagi.

Surat edaran tersebut, sambung Bupati Martin Rantan, mulai efektif berlaku sejak 9 Januari hingga 28 Februari 2021 mendatang.

“Kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah serta pihak yang terkait agar dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab serta mengoptimalkan posko satgas covid-19 tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa dan RT,” ujarnya.

Ia menambahkan, guna memastikan Surat Edaran (SE) dilaksanakan maka akan dilakukan operasi penegakan.

“Operasi penegakan dipimpin oleh satuan polisi pamong praja, kepolisian, TNI, BPBD dan satgas covid-19,” pungkasnya.

 

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *