Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pengusaha Happy Pesangon PHK di UU Cipta Kerja Dikurangi Jadi 25 Kali Gaji

ariz by ariz
16 Oktober 2020
in Bisnis, Headline, Industri, Internasional, Metropolitan, Sospolhukam
0
Pengusaha Happy Pesangon PHK di UU Cipta Kerja Dikurangi Jadi 25 Kali Gaji

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Ria Rizki)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kalangan pengusaha mengatakan, aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 32 kali gaji sangat memberatkan.

Maka dari itu, para pengusaha merasa senang dengan pengurangan pesangon dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menjadi 25 kali gaji.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, pengeluaran dana operasioanal perusahaan untuk pesangon lumayan besar.

Ia mengungkapkan, pengeluaran perusahan untuk pesangon saja sebesar 8 persen dari total pengeluaran. Ditambah lagi jaminan sosial, sehingga total pengeluaran untuk itu semua sebanyak 10 persen.

Baca Juga:Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

“Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali kan, karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Hariyadi yang juga Bos Sahid Group ini juga menilai aturan soal pesangon yang terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tak dilakukan dengan kajian akademis dan fakta di lapangan.

Sehingga, ia mengakui banyak perusahaan yang tak mampu untuk membayarkan pesangon sebanyak 32 kali gaji.

“Setelah dilakukan 17 tahun, memang akhirnya yang bisa melakukan itu semua jumlahnya sangat minim,” ucap Hariyadi.

Namun demikian, Hariyadi belum menjamin apakah dengan pengurangan pesangon ini bisa membuat perusahaan bisa membayar.

Baca Juga:Uang Pesangon hingga UMP Dihapus di UU Ciptaker, Azis Syamsuddin: Hoaks!

Tetapi, tegasnya, aturan pesangon 19 kali gaji dibayar perusahaan dan sisanya 6 kali dibayar pemerintah sudah sesuai harapan pengusaha.

“Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan,” pungkas dia.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: ApindoCipta Kerjahariyadi sukamdanipemutusan hubungan kerjaPengusahaPesangonPHK
Previous Post

Giliran BEM SI Demo Jokowi Hari Ini Sampaikan Mosi Tak Percaya Pemerintah

Next Post

Tambah Pahala, Ini 7 Amalan Sunnah di Hari Jumat

ariz

ariz

Next Post
Tambah Pahala, Ini 7 Amalan Sunnah di Hari Jumat

Tambah Pahala, Ini 7 Amalan Sunnah di Hari Jumat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

14 Agustus 2026
103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Produk Impor Tekan UMKM, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kebijakan Impor

14 Agustus 2026

Recent News

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

14 Agustus 2026
103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Produk Impor Tekan UMKM, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kebijakan Impor

14 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development