Sabtu, 6 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Rakor Regulasi Omnibus Law: Pemkab Landak Siap Tindaklanjuti Arahan Pemerintah Pusat

ariz by ariz
14 Oktober 2020
in Headline, Kesra, Kilas Kalbar, Landak, News, Sospolhukam
0
Rakor Regulasi Omnibus Law: Pemkab Landak Siap Tindaklanjuti Arahan Pemerintah Pusat

Pemkab Landak mengikuti Rakor secara Virtual dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law. Rabu (14/10/2020).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Pemerintah Kabupaten Landak siap menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Rabu (14/10/2020).

Rapat koordinasi yang digelar secara virtual tersebut, acara dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud MD dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala BPKM dengan Gubernur dan Bupati/Walikota serta Forkopimda Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia.

Related posts

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

5 Juni 2026
Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Landak, Kapolres Landak, Kajari Landak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Koramil, Wadanyon, Sekda Landak dan Plt. Kepala Kesbangpol Landak.

Saat membuka rapat tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa didalam UU Cipta Kerja telah tercantum mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah.

“Sebelumnya 32 kali juga tetapi yang melaksanakan hanya 7 persen dan itupun tidak penuh 32 kali. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian, selain itu juga sudah ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang dijamin oleh Pemerintah yang sebelumnya tidak ada,” terang Mahfud MD.

Hal senada disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan tentang latar belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya yakni untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait urgensi RUU Cipta Kerja, dirinya mengatakan jika pengesahan RUU tidak dilakukan maka akan terjadi lapangan kerja yang berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

“Dengan demikian maka penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap,” ucap Ida Fauziyah.

Sementara, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pertemuan kali ini untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada seluruh Kepala Daerah, Forkopimda di Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga bisa memiliki kesamaan visi untuk menentukan sikap dan juga mengambil langkah-langkah responsif dan proaktif terkait RUU Cipta Kerja.

Saat ditemui usai kegiatan ini, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Landak siap menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat terkait Omnibus Law tersebut.

“Kita sangat menyambut baik arahan dari pemerintah pusat ini, yang nantinya akan kita sosialisasikan tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Supaya masyarakat kita memahami dan mengerti akan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja ini,” ungkap Herculanus Heriadi.

Dek I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Herkulanus HeriadiOmnibus LawPemkab LandakRakorWabup Landak
Previous Post

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi

Next Post

Draf Final UU Cipta Kerja Diubah DPR, Pakar: Bisa Dijerat Pidana

Next Post
Draf Final UU Cipta Kerja Diubah DPR, Pakar: Bisa Dijerat Pidana

Draf Final UU Cipta Kerja Diubah DPR, Pakar: Bisa Dijerat Pidana

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

5 Juni 2026
Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026
Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

5 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak
  • Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri
  • Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

5 Juni 2026
Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600