Selasa, 26 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Resmi! Karyawan Kontrak hingga Pekerja Lepas Gugat UU Ciptaker ke MK

ariz by ariz
13 Oktober 2020
in Headline, Internasional, Kesra, Metropolitan, Nasional, News, Sospolhukam
0
Resmi! Karyawan Kontrak hingga Pekerja Lepas Gugat UU Ciptaker ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Setelah memicu gerakan protes dari lapisan masyarakat di hampir seluruh daerah di Indonesia, uji materi alias judicial review terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akhirnya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dikutip wartawan Suara.com dalam laman resmi MK, Senin (13/10/2020), sudah ada dua permohonan pengujian materil terhadap UU Cipta Kerja.

Related posts

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

26 Mei 2026
Kamis Pagi IHSG Dibuka Menguat 0,13 Persen ke Level 6.609

Penguatan IHSG Dibayangi Aksi Jual Investor Asing

26 Mei 2026

Permohonan pertama diajukan oleh Dewa Putu Reza pekerjaan karyawan kontrak dan Ayu Puteri sebagai pekerja lepas (freelance).

Dalam pokok perkara yang diajukan mereka ke MK untuk di uji materi yakni Pasal 59, Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3), dan Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UU NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:Persoalkan Pemutusan Akses Internet, AJI Gugat UU ITE ke MK

UU Ciptaker dianggap pemohon tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap status kepegawaiannya. Sebab, UU Cipta Kerja disebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) secara terus menerus kepada karyawan tanpa batasan waktu perubahan.

Kemudian, UU Ciptaker juga bakal memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih. Sebab, UU Ciptaker telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja.

“Bahwa keberlakuan undang-undang a quo telah merenggut hak para pemohon sebagai pekerja untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak,” demikian isi permohonan.

Sementara, pemohon kedua diajukan oleh Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Deni Sunarya dan Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz.

Pemohon mengajukan permohonan oengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Ciptaker.

Baca Juga:Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Dalam Pasal 81 angka 15 UU Ciptaker telah mengubah muatan materi dalam ketentuan pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini sekarang mengatur kerja untuk waktu tertentu (PWKT).

Pasal 81 angka 19 UU Ciptaker telah menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya pasal ini mengatur pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerja yang dibuat secara tertulis.

Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker, di antaranya telah menyisipkan pasal 88D ayat (2) mengenai perhitungan upah minimum pekerja.

Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja, telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai ketentuan pengupahan yang diterapkan UU.

Terkahir, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, telah mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula pengusaha wajib bayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga:Persoalkan Pemutusan Akses Internet, AJI Gugat UU ITE ke MK

Pemohon yang mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ini menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

Seperti diketahui, setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu, gelombang aksi protes hingga demonstrasi dilakukan oleh hampir seluruh elemen masyarakat di Indonesia.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Demo Tolak RUU Cipta KerjaDPR sahkan RUU Cipta Kerjajudicial review UU Cipta Kerja di MKMahkamah KonstitusiUji Materi Mahkamah Konstitusi
Previous Post

Gerakan Ini Sebut UU Cipta Kerja Bentuk Pengkhianatan Cita-cita Bangsa

Next Post

LA Lakers Persembahkan Gelar NBA 2020 untuk Kobe Bryant dan Gianna

Next Post
LA Lakers Persembahkan Gelar NBA 2020 untuk Kobe Bryant dan Gianna

LA Lakers Persembahkan Gelar NBA 2020 untuk Kobe Bryant dan Gianna

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

26 Mei 2026
Kamis Pagi IHSG Dibuka Menguat 0,13 Persen ke Level 6.609

Penguatan IHSG Dibayangi Aksi Jual Investor Asing

26 Mei 2026
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.843 per Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan

Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Dipicu Faktor Domestik

26 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN
  • Penguatan IHSG Dibayangi Aksi Jual Investor Asing
  • Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Dipicu Faktor Domestik

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

26 Mei 2026
Kamis Pagi IHSG Dibuka Menguat 0,13 Persen ke Level 6.609

Penguatan IHSG Dibayangi Aksi Jual Investor Asing

26 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600