Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Waspada! Pakar Hukum UGM Ungkap Modus Pasal Susupan di UU Cipta Kerja

ariz by ariz
8 Oktober 2020
in Headline, Internasional, Metropolitan, Nasional, Sospolhukam
0
Waspada! Pakar Hukum UGM Ungkap Modus Pasal Susupan di UU Cipta Kerja

Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ahli Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengkhawatirkan adanya kesempatan penyusupan pasal-pasal ketika UU Cipta Kerja itu diserahkan kepada pemerintah untuk proses final.

Zainal Zainal menjelaskan, setelah RUU Ciptaker disahkan menjadi sebuah undang-undang, nantinya draft tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan pasal ataupun kesalahan pada penulisan kata serta huruf.

Pada kesempatan itu, ia mengetahui seringkali menjadi kesempatan untuk memasukkan pasal.

“Praktik yang terjadi biasanya kita sudah lihat dalam beberapa kesempatan itu terjadi penambahan-penambahan pasal,” jelas Zainal dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).

Ia mencontohkan ketika Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menemukan ada yang bertambah di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kala itu Refly menemukan ada empat pasal baru yang diselundupkan masuk ke UU Pemilu.

“Dalam beberapa misalnya apa yang disampaikan Refly Harun dulu terhadap undang-undang Pemilu, yang itu dari 235 pasal itu berkembang menjadi 240 pasal. Tiba-tiba ada empat pasal yang masuk begitu saja,” ujarnya.

Hal tersebut membuat Zainal menilai pentingnya sebuah draft akhir setelah RUU Ciptaker setelah disahkan. Justru poin itu yang dianggapnya hilang saat pembahasan RUU Ciptaker karena tidak semua anggota DPR RI memegang draft RUU Ciptaker. Adapun memegang namun isinya berbeda-beda.

“Padahal draft itu sebenarnya adalah harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draft yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang,” tuturnya.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: modus pasal susupan di UU ciptakerOmnibus Lawpakr hukum UGMUU Cipta Kerja
Previous Post

Tak Cuma di Indonesia, Buruh Mogok Kerja Juga Melanda Afrika Selatan

Next Post

MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker

ariz

ariz

Next Post
MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker

MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
28.120 Jamaah Haji Reguler Lunasi Biaya Perjalanan

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta akibat Pemalsuan Data dan Pungutan Berlebih

10 Oktober 2026
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 FIFA, Catat Posisi Terbaik dalam 20 Tahun

Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 FIFA, Catat Posisi Terbaik dalam 20 Tahun

10 Oktober 2026
nam Rider Indonesia Bidik Hasil Maksimal di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika

nam Rider Indonesia Bidik Hasil Maksimal di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika

10 Oktober 2026
491 Daerah di Indonesia Belum Mampu Tutup Belanja Pegawai dari PAD

491 Daerah di Indonesia Belum Mampu Tutup Belanja Pegawai dari PAD

10 Oktober 2026

Recent News

28.120 Jamaah Haji Reguler Lunasi Biaya Perjalanan

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta akibat Pemalsuan Data dan Pungutan Berlebih

10 Oktober 2026
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 FIFA, Catat Posisi Terbaik dalam 20 Tahun

Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 FIFA, Catat Posisi Terbaik dalam 20 Tahun

10 Oktober 2026
nam Rider Indonesia Bidik Hasil Maksimal di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika

nam Rider Indonesia Bidik Hasil Maksimal di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika

10 Oktober 2026
491 Daerah di Indonesia Belum Mampu Tutup Belanja Pegawai dari PAD

491 Daerah di Indonesia Belum Mampu Tutup Belanja Pegawai dari PAD

10 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development