banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Berstatus Terpidana, Djoko Tjandra Dipenjara di Mabes Polri

Djoko Tjandra. (Suara.com/Arga)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepolisian Republik Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung , Jumat (31/7/2020) malam ini.

Dalam penyerahan malam ini, turut hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Kepala Rumah Tahanan Salemba Renharet Ginting, dan Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihak-pihak terkait yang hadir malam ini turut menandatangani surat berita acara. Sang buronan –yang sudah mengenakan pakaian berwarna oranye– juga menandatangani surat tersebut

“Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi bank Bali Djoko Tjandra. Malam ini hadir Kabareksrim dan Kajati Jakarta dan Kepala Rutan Salemba, akan menandatangani surat berita acara,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Sementara itu, Komjen Listyo Sigit selaku Kabareskrim mengatakan, Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Cabang Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mempermudah Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lanjut terhadap Djoko Tjandra.

”Saat ini yang bersangkutan ditiitpkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri. Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaa lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra,” kata Listyo.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *