Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Berstatus Terpidana, Djoko Tjandra Dipenjara di Mabes Polri

ariz by ariz
31 Juli 2020
in Headline, Internasional, Metropolitan, Nasional, Sospolhukam, Video
0
Berstatus Terpidana, Djoko Tjandra Dipenjara di Mabes Polri

Djoko Tjandra. (Suara.com/Arga)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kepolisian Republik Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung , Jumat (31/7/2020) malam ini.

Dalam penyerahan malam ini, turut hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Kepala Rumah Tahanan Salemba Renharet Ginting, dan Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihak-pihak terkait yang hadir malam ini turut menandatangani surat berita acara. Sang buronan –yang sudah mengenakan pakaian berwarna oranye– juga menandatangani surat tersebut

“Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi bank Bali Djoko Tjandra. Malam ini hadir Kabareksrim dan Kajati Jakarta dan Kepala Rutan Salemba, akan menandatangani surat berita acara,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Sementara itu, Komjen Listyo Sigit selaku Kabareskrim mengatakan, Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Cabang Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mempermudah Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lanjut terhadap Djoko Tjandra.

”Saat ini yang bersangkutan ditiitpkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri. Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaa lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra,” kata Listyo.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: buronan djoko chandraburonan kelas kakapDjoko Chandraterpidana djoko chandraterpidana kasus hak tagih Bank Bali
Previous Post

KPK Tunggu Polri Ajak Garap Bareng Kasus Djoko Tjandra

Next Post

Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya

ariz

ariz

Next Post
Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya

Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

12 Agustus 2026
Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026

Recent News

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

12 Agustus 2026
Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development