banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pedagang di Pontianak Jera Gunakan Elpiji Bersubsidi

Pemilik usaha yang ditertibkan Satpol PP Kota Pontianak beberapa waktu lalu, mengaku jera karena menggunakan gas subsidi tiga kilogram. Mereka kini beralih menggunakan tabung gas 5,5 kg. Senin (27/7/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Sunarko (35), satu diantara pemilik usaha yang ditertibkan Satpol PP Kota Pontianak beberapa waktu lalu, mengaku jera karena menggunakan gas bersubsidi tiga kilogram.

“Setelah kejadian ini, saya tidak akan lagi menggunakan gas tiga kilogram. Kalau memang peraturannya seperti ini kami akan mematuhinya,” janjinya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram miliknya dengan elpiji 5,5 kilogram, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan saat penertiban di tempat usahanya, sebanyak enam tabung elpiji tiga kilogram miliknya diamankan oleh tim penertiban. Untuk itu, dirinya ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram miliknya dengan elpiji 5,5 kilogram.

“Dua tabung tiga kilogram ditukar dengan satu tabung elpiji Bright Gas berisi, saya hanya membayar Rp60 ribu untuk isi gasnya,” ungkapnya.

Sunarko tidak mempermasalahkan penertiban gas elpiji tiga kilogram terhadap pelaku usaha seperti dirinya.

“Kami mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan tempat usaha yang ditertibkan sebanyak 11 titik lokasi dengan jumlah 40 tabung elpiji bersubsidi yang diamankan pihaknya. Dari hasil penertiban, ada pemilik usaha yang memiliki hingga tujuh tabung elpiji tiga kilogram. Dari pengakuan pemilik usaha, mereka membelinya dari pengecer.

“Mereka yang kedapatan menggunakan  elpiji tiga kilogram, membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan gas bersubsidi,” tegasnya.

Bagi mereka yang sudah pernah ditertibkan ini, jika masih kedapatan masih menggunakan gas tiga kilogram, maka pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi ketertiban umum berupa denda paksa senilai Rp500 ribu. “Sejauh ini para pemilik usaha yang ditertibkan menyadari kesalahannya,” katanya.

Terhadap para pemilik usaha yang terjaring penertiban, pihaknya masih melakukan pembinaan dengan mengamankan tabung gas tiga kilogram. Satpol PP bekerjasama dengan Pertamina dan agen elpiji, memfasilitasi pemilik usaha untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram yang diamankan pihaknya dengan tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.

“Kalau nanti mereka masih menggunakan gas tiga kilogram, kami tak segan-segan menjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Jim I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *