triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tahun 2020 ini mendapat program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 500 unit rumah.
“Nilai setiap unit rumah senilai Rp17 juta, dengan sistem kerja kelompok,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Pontianak Fuadi Yusla saat menghadiri serah terima kunci Program Bedah Rumah dari IKABA TTNT dan ASADE 2002 di Gang Flora Melati Kelurahan Batu Layang, Kamis (16/7/2020).
Selain itu, lanjut Fuadi, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga telah dianggarkan untuk program bedah rumah sebanyak hampir 300 unit. Meskipun sempat tertunda dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, namun berdasarkan informasi terakhir, program tersebut tetap akan ditindaklanjuti.
Dari APBD Kota Pontianak, sebut dia, berdasarkan kebijakan Wali Kota juga ada sekitar 180 unit rumah yang masuk dalam program bedah rumah tahun ini.
“Setiap tahun Pemerintah Kota Pontianak memang ada mengucurkan anggaran untuk anggaran bedah rumah ini,” katanya.
Fuadi Yusla menambahkan, secara total sudah lebih dari lima ribu rumah yang mendapatkan program bedah rumah. Hingga saat ini tercatat hanya tersisa sekitar 800 rumah yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.
“Pada tahun ini secara keseluruhan hampir 1000 unit rumah yang akan dibedah,” ungkapnya.
Untuk mekanisme pengajuan program bedah rumah, jelasnya lagi, akan disurvey oleh tim survey. Khusus program dari Kementerian PUPR, dua tahun sebelumnya sudah dilakukan survey. Satu diantara persyaratan untuk mendapat bantuan program bedah rumah adalah status kepemilikannya milik sendiri.
“Lebih baiknya lagi, apabila dilengkapi sertifikat kepemilikan,” sebutnya.
Apabila belum memiliki sertifikat, maka perlu melampirkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik yang bersangkutan. Selain itu, dilengkapi dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Karena kadang-kadang rumah sudah mau roboh, tapi faktanya yang bersangkutan numpang dengan orang. Nanti kalau kita rehab, selanjutnya diambil yang punya rumah,” jelasnya lagi.
Menurutnya, bedah rumah merupakan bagian dari indikator untuk mendukung pengentasan kawasan kumuh. Kawasan kumuh di Kota Pontianak hingga saat ini tersisa sekitar 10 hektar. Dengan aturan baru dari Kementerian PUPR, hal tersebut akan ditinjau ulang. Sehingga akan ada belasan hektar kawasan kumuh yang akan ditangani.
“Kita akan tangani secara bertahap, karena satu hektar lahan kumuh akan memerlukan biaya yang sangat besar, banyak komponen yang akan ditangani seperti jalan lingkungan, saluran, rumah dan lainnya,” timpalnya.
Fuadi menyebut, sejauh ini sebaran kawasan kumuh yang tinggi di Kota Pontianak masih di sekitar wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara. Seluruh kawasan kumuh akan ditangani. Misalnya kawasan di Gang Semut yang akan dibangun rusun untuk menangani kawasan kumuh di wilayah itu.
“Akan kita prioritaskan masyarakat kawasan tersebut, targetnya tahun depan, tahun ini kita sedang persiapan lahannya,” ujarnya.
Jim I Ariz




