Jumat, 24 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Habib Bahar Diciduk Lagi, FPI: Harusnya yang Ditangkap Penyelenggara Konser

ariz by ariz
19 Mei 2020
in Headline, Internasional, Metropolitan, Nasional, News, Sospolhukam
0
Habib Bahar Diciduk Lagi, FPI: Harusnya yang Ditangkap Penyelenggara Konser

Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai, penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith dengan alasan melanggar ketentuan pembebasan asimilasi adalah bentuk represif negara terhadap orang yang mengkritiknya.

Munarman menegaskan, penangkapan pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor itu juga bentuk represif negara terhadap umat Islam.

Related posts

Defisit APBN Capai 2,35 Persen PDB, Pemerintah Klaim Fiskal Tetap Terjaga

Isu Pajak Selat Malaka Dibantah, Pemerintah Pegang UNCLOS

24 April 2026
Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

24 April 2026

“Salah satu ciri penguasa yang zalim itu adalah membuat kebijakan yang represif hanya terhadap kalangan umat Islam dan yang kritis terhadap kondisi bangsa dan negara. Jadi sudah seharusnya kezaliman ini dihentikan,” kata Munarman kepada, Rabu (20/5/2020).

Munarman menyebut, seharusnya aparat kepolisian juga menangkap pejabat negara yang juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mereka buat sendiri.

“Seharusnya yang ditangkap itu yang menyelenggarakan konser kemarin itu, lalu yang membiarkan TKA dari China bebas berkeliaran masuk ke Indonesia, lalu yang mengizinkan penerbangan dan mall dibuka,” ucap Munarman.

Dia juga menyindir pembagian bantuan sosial oleh negara yang kerap dilakukan dengan cara yang merendahkan rakyat dan melanggar PSBB.

“Yang harus ditangkap itu yang membagi-bagikan bantuan dengan membuat kerumunan massa dengan cara dilempar-lempar,” lanjutnya.

Terkait konser, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar konser solidaritas kemanusiaan di tengah pandemi virus corona baru Covid-19. Konser bertajuk ‘Bersatu Melawan Korona’ itu menuai sorotan dari publik.

Konser tersebut merupakan hasil kerjasama BPIP dengan MPR RI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Indika Foundation, dan GSI Lab.

Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menjelaskan bahwa konser tersebut merupakan wujud nyata gotong-royong dalam mengatasi virus corona.

Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan ke penjara pada, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Ditjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan, bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi (Habib Bahar),” kata Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).

Silitonga menyebut bahwa Habib Bahar telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.

Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Silitonga.

Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.

“Telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya,” katanya.

Maka dari itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Sumber : Suara.com

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: asimilasiBPIPFPIhabib baharhabib bahar bin smithkonserkonser BPIP
Previous Post

WNA China Buat KTP Palsu Pakai Nama Wawan, Dukcapil Kendari Diduga Terlibat

Next Post

Sertijab Kasat dan Kapolsek Polres Bengkayang ditengah Pandemi COVID-19

Next Post
Sertijab Kasat dan Kapolsek Polres Bengkayang ditengah Pandemi COVID-19

Sertijab Kasat dan Kapolsek Polres Bengkayang ditengah Pandemi COVID-19

Defisit APBN Capai 2,35 Persen PDB, Pemerintah Klaim Fiskal Tetap Terjaga

Isu Pajak Selat Malaka Dibantah, Pemerintah Pegang UNCLOS

24 April 2026
Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

24 April 2026
Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

24 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Isu Pajak Selat Malaka Dibantah, Pemerintah Pegang UNCLOS
  • Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR
  • Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Defisit APBN Capai 2,35 Persen PDB, Pemerintah Klaim Fiskal Tetap Terjaga

Isu Pajak Selat Malaka Dibantah, Pemerintah Pegang UNCLOS

24 April 2026
Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

24 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600