triggernetmedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kalimantan Barat mengimbau kepada seluruh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kalimantan Barat untuk dapat menghindari kontak fisik pada saat pengumpulan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah. Hal tersebut Berdasarkan surat edaran Kemenag Kalbar bernomor 2186/Kw.14/BA.03.2/04/2020.
“Disitu kami meminta mengutamakan menghindari kontak langsung. Tapi bukan berarti melarang untuk melakukan zakat di masjid dan kita tidak memberi sanksi hanya sekedar mengimbau,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Ridwansyah, Kamis (16/4/2020).
Menurut Ridwansyah, didalam surat edaran tersebut berisikan imbauan dan tata cara penyerahan zakat tanpa melakukan kontak langsung. Seperti uang zakat yang dapat ditransfer ke rekening UPZ.
Selain itu, UPZ juga dapat melampirkan contact person agar bisa dihubungi oleh masyarakat jika ingin antar jemput zakat.
“Dari sekarang kita harapakan UPZ sudah membuat rekeningnya,” kata dia.
Untuk proses niat zakat, Ridwan meminta untuk menghindari kegiatan bersalaman tangan.
Selain zakat, Kanwil Kemenag Kalbar juga telah memberikan arahan kepada Kemenag kabupaten/kota untuk mesosialisasikan masyarakat untuk memamtuhi arahan pemerintah dan tausiyah MUI untuk melaksanakan kegiatan ibadah tarawih, tadarus ramadhan dan buka bersama di rumah masing-masing.
“Berjamaah dengan keluarga inti dulu. Tujuannya tidak lain untuk membatasi penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin berkembang,” ujarnya.
Ridwan mengatakan untuk penetapan Ramadhan dengam melihat hilal akan tetap dilaksanakan. Namun pesertanya akan dibatasi 6 sampai 10 orang yang hanya betul-betul terlibat saja. Seperti perwakilan dari Ormas, Pengadilan Agama dan Kemenag.
“Mengenai pelaksanaan Shalat ied, kita masih menunggu Fatwa MUI. Mudah-mudahan akhir ramadhan Covid-19 ini sudah mulai reda. Sehingga bisa kita laksanakan dan pelaksaannya kita sesuaikan dengan kondisi,” tandasnya.
Dhesta










