banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Verifikasi Klaim untuk Pandemi Covid-19 di BPJS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar AAK.
banner 120x600

triggernetmedia.com –Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar AAK menyatakan, masyarakat yang dirawat di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dengan kasus Covid-19, baik yang masih suspect maupun telah positif akan ditanggung oleh pemerintah.

“Tanggungan tersebut akan menggunakan anggaran wabah yang dimiliki oleh pemerintah,” kata dia, Selasa (7/4/2020).

Kekinian, sambung dia, sudah ada arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI yang meminta BPJS kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan untuk pelayanan Covid-19.

“Sehingga memang betul verifikasinya akan dilakukan oleh BPJS kesehatan. Tetapi pembayarannya akan dilakukan oleh Kemenkes RI secara langsung menggunakan anggaran wabah,” jelas Adiwan di Pontianak.

Sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52, lanjut Adiwan, disebutkan bahwa BPJS kesehatan tidak bisa menjamin atau menggunakan anggaran DJS untuk kasus yang salah satunya berupa wabah. Sehingga pihaknya hanya melakukan verifikasi. Tapi yang membayarkannya langsung Kemenkes RI.

“Siapa saja yang dilakukan proses pembayaran tentunya seluruh masyarakat baik itu yang sudah menjadi peserta BPJS kesehatan, maupun yang belum menjadi peserta yang terinfeksi, baik itu yang masih suspect maupun yang sudah positif yang melakukan perawatan di rumah sakit,” jelas Adiwan.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *