banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

PBNU: Orang yang Meninggal karena Virus Corona Covid-19 Mati Syahid

ILUSTRASI - Peziarah menggunakan masker saat berada di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (21/3). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai, orang-orang yang meninggal karena virus corona Covid-19 statusnya adalah fil akhiroh alias mati syahid.

Melalui situs resmi nu.or.id yang dikutip Suara.com, Selasa (24/3/2020), PBNU menyatakan mati syahid tidak hanya diperoleh mereka yang gugur di medan perang. Mereka yang meninggal akibat wabah penyakit juga mati syahid.

Hal tersebut berpedoman pada Al Hadis HR Muslim sebagai berikut:

Rasulullah Saw. bertanya (kepada sahabatnya): Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian? Mereka menjawab: Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah.

Rasulullah Saw bersabda: Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.

Para sahabat bertanya: Mereka itu siapa ya Rasul?

Jawab Rasulullah Saw: Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid.

Lalu, PBNU juga menjelaskan soal fiqih pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Meski pemulasaraan jenazah diatur secara syariat Islam dilaksanakan begitu baik dan sempurna, tidak dapat dipungkiri ada perlakukan berbeda dengan jenazah Covid-19.

“Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan virus,” kata Ketua PBNU M  Nadjib Hassan dalam surat edarannya.

Kemudian, PBNU juga menyatakan untuk jenazah pasien Covid-19 muslim sejatinya diperlakukan sama dengan jenazah muslim pada umumnya yakni wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.

Namun, ada ketentuan yang bisa diperhatikan kala melaksanakan pemandian hingga pemakaman tersebut mengingat bahayanya pandemi Covid-19.

PBNU menjelaskan, cara memandikan jenazah pasien Covid-19 itu dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan. Proses pemandian jenazah harus dilakukan dengan orang yang profesional atau petugas kesehatan.

Petugas kesehatan itu juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD), termasuk sarung tangan, masker dan sudah disemprotkan disinfektan agar tidak tertular virus.

Setelah dimandikan, jenazah Covid-19 dibungkus dengan kain kafan lalu dibungkus dengan plastik sehingga tidak mudah tercemar.

Untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis.

Sejumlah catatan disampaikan PBNU apabila ada ketentuan tertentu. Semisal menurut para ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih disebut berbahaya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja tanpa perlu digosok.

Apabila cara tersebut tidak bisa dilakukan juga, maka boleh untuk tidak dimandikan dan diganti dengan cara ditayamumkan.

Kemudian kalau pilihan itu juga tidak dapat dilakukan dengan adanya kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disalatkan, tanpa dimandikan atau ditayamumkan.

PBNU menuturkan apabila ada kondisi darurat atau sulit, maka boleh mengambil langkah kemudahan. Hal tersebut juga termasuk ke dalam prinsip ajaran Islam yakni menghilangkan kesulitan.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *