triggernetmedia.com – Sejak 6 Januari 2017 pemerintah telah menaikkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, yaitu PP Nomor 60 Tahun 2016, sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 terdapat beberapa perubahan tarif atau biaya atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Penerbitan STNK, Pengesahan STNK, Penerbitan STCK, Penerbitan TNKB, Penerbitan BPKB, Penerbitan Surat Mutasi Keluar Daerah, dan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan.
“Dari beberapa jenis PNBP tersebut ada yang mengalami perubahan tarif. Namun ada pula yang masih menggunakan tarif lama,” kata Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Asep Akbar Hikmana SIK., MH Senin (2/3/2020).
Dikatakan, perubahan Tarif Penerbitan STNK terdapat dua macam. Pertama, untuk roda dua (R2) atau roda tiga (R3) yang mulanya pada PP No. 50 Tahun 2010 sebesar Rp 50.000, kini naik menjadi Rp 100.000.
Kedua, untuk roda empat (R4) atau lebih yang semula Rp 75.000, naik menjadi Rp 200.000. Selanjutnya, ada tarif baru untuk Pengesahan STNK. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif Pengesahan STNK R2 atau R3 sebesar Rp 25.000 dan R4 atau lebih Rp 50.000.
Penerbitan STCK untuk R2 atau R3 tidak mengalami kenaikan tarif artinya masih sebesar Rp 25.000. Sedangkan untuk R4 atau lebih mengalami kenaikan tarif dari semula Rp 25.000 menjadi Rp 50.000.
Kemudian, sambung Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Asep Akbar Hikmana, untuk Penerbitan TNKB juga mengalami perubahan tarif, yaitu R2 atau R3 dari yang mulanya Rp 30.000 menjadi Rp 60.000.
Sedangkan untuk R4 atau lebih dari Rp 50.000 kini menjadi Rp 100.000. Adapun Penerbitan BPKB untuk R2 atau R3 untuk kendaraan baru dan ganti kepemilikan mengalami perubahan tarif yang sama, yaitu dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.
“Sementara untuk R4 atau lebih untuk kendaraan baru dan ganti kepemilikan mengalami perubahan tarif dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, untuk Penerbitan Surat Mutasi Keluar Daerah bagi R2 atau R3 mengalami kenaikan tarif dari yang semula Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, dan R4 atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.
Sedangkan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNKB) Pilihan, atau sering disebut “nomor cantik” pada plat nomor, dari yang semula tidak bertarif kini mengalami perubahan pada PP yang baru. Terdapat 4 macam tarif TNKB Pilihan. Pertama, TNKB Pilihan satu angka yang tidak ada huruf belakangnya bertarif Rp 20 juta.
“Sedangkan untuk opsi yang ada huruf di belakang angka sebesar Rp 15 juta. Kedua, TNKB Pilihan dua angka yang tidak ada huruf belakang Rp 15 juta dan Rp 10 juta yang ada huruf di belakang angka. Ketiga, TNKB Pilihan tiga angka yang tidak ada huruf belakang Rp 10 juta dan Rp 7,5 juta untuk yang ada huruf di belakang angka. Keempat, untuk TNKB Pilihan empat angka yang tidak ada huruf belakang Rp 7,5 juta dan yang ada huruf di belakang angka Rp 5 juta,” jelasnya.
NO | JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF | TARIF SEBELUMNYA |
A | Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru | |||
1 | SIM A | Per Penerbitan | Rp 120.000,00 | |
2 | SIM BI | Per Penerbitan | Rp 120.000,00 | |
3 | SIM BII | Per Penerbitan | Rp 120.000,00 | |
4 | SIM C | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
5 | SIM CI | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
6 | SIM CII | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
7 | SIM D | Per Penerbitan | Rp 50.000,00 | |
8 | SIM DI | Per Penerbitan | Rp 50.000,00 | |
9 | Penerbitan SIM Internasional | Per Penerbitan | Rp 250.000,00 | |
B | Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) | |||
1 | SIM A | Per Penerbitan | Rp 80.000,00 | Rp 80.000,00 |
2 | SIM BI | Per Penerbitan | Rp 80.000,00 | Rp 80.000,00 |
3 | SIM BII | Per Penerbitan | Rp 80.000,00 | Rp 80.000,00 |
4 | SIM C | Per Penerbitan | Rp 75.000,00 | Rp 75.000,00 |
5 | SIM CI | Per Penerbitan | Rp 75.000,00 | |
6 | SIM CII | Per Penerbitan | Rp 75.000,00 | |
7 | SIM D | Per Penerbitan | Rp 30.000,00 | Rp 50.000,00 |
8 | SIM DII | Per Penerbitan | Rp 30.000,00 | |
9 | SIM Internasional | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 225.000,00 |
C | Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
D | Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) | |||
1 | Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2 | |||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | ||
b. Perpanjangan | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | ||
2 | Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | |||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 200.000,00 | ||
b. Perpanjangan | Per Penerbitan | Rp 200.000,00 | ||
E | Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor | |||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 25.000,00 | ||
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan/Per Kendaraan | Rp 50.000,00 | ||
F | Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | |||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 25.000,00 | Rp 25.000,00 | |
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan/Per Kendaraan | Rp 50.000,00 | ||
G | Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor | |||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Pasang | Rp 60.000,00 | Rp 30.000,00 | |
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Pasang | Rp 100.000,00 | Rp 50.000,00 | |
H | Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | |||
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | ||||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 80.000,00 | |
b. Ganti Kepemilikan | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 80.000,00 | |
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | ||||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 375.000,00 | Rp 100.000,00 | |
b. Ganti Kepemilikan | Per Penerbitan | Rp 375.000,00 | Rp 100.000,00 | |
I | Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah | |||
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 150.000,00 | Rp 75.000,00 | |
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan | Rp 250.000,00 |
Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010
“Sebagaimana diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010, kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Asep Akbar Hikmana.
Selain itu, sebutnya, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016 merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.
“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” jelasnya.
“Menurut Kapolri (Tito Karnavian saat itu) kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi. Jadi kita terapkan PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010 ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” pungkasnya.
Ariz