triggernetmedia.com – Dua pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang jalur perseorangan atau independen telah menyerahkan syarat ke KPU Bengkayang, pada detik-detik penutup pembukaan KPU Bengkayang pada Minggu (23/2/2020).
Namun disayangkan, kedua pasangan balon kepala daerah tersebut ditolak KPU Bengkayang karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Kedua pasangan balon kepala daerah itu yakni Irawan – Muchdy. pasangan ini dinyatakan KPU Bengkayang tidak memenuhi syarat, dan tidak melengkapi formulir B.1-KWK KPU. Hal serupa juga terjadi pada pasangan Lawadi Nusah- Mujilastuti (LAMUS).
Namun, pasangan Irawan – Muchdy berhasil mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 18.043 lembar KTP Elektronik.
KPU Bengayang kemudian langsung melakukan verifikasi berkas yang disampaikan tim Irawan – Muchdy. Berdasarkan hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan Irawan- Muchdy itu dinyatakan KPU Bengkayang tidak memenuhi syarat.
“Mereka gagal di dokumen syarat berupa formulir B.1-KWK.
Jumlah dokumen syarat dukungan yang diserahkan pasangan Irawan- Muchdy sebanayak 17. 749, sementara dari jumlah tersebut dokumen yang dinyatakan lengkap oleh KPU ada sebanyak 16.820, sehingga ada sebanyak 982 dokumen tidak lengkap,” kata Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani, Selasa (25/2/2020).
Sementara pasangan Lawadi Nusah – Mujilastuti, lanjut Musa, pasangan dari jalur independen ini menyerahkan dukungan KTP elektronik sebanyak 13.220.
KPU Bengkayang berkesimpulan bahwa syarat dukungan jalur perseorangan juga gagal dilakukan oleh pasangang Lawaldi-Mujilastuti, karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal.
“Sesuai dengan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 telah menerima dua minimal syarat dukungan pada masa-masa akhir pendaftaran. Pasangan Irawan – Muchdy telah menyerahkan dokumen mereka, tetapi tidak sesuai dengan prosedur dalam dokumen formulir B.1-KWK tidak memenuhi syarat dan peraturan KPU yang jumlah syarat dukungan diserahkan pasangan minimal sebanyak 17.901. Demikian juga dengan pasangan Lawaldi dan ibu Mujilastuti hanya membawa satu jenis Dokumen sementara dalam aturan harus membawa tiga dokumen. Sehingga sesuai aturan kita tolak,” tegas Musa.
Berhubung pendaftaran sudah ditutup, KPU Bengayang memastikan tidak ada bakal calon perseorangan di Pilkada 2020 Bengkayang.Sebab, seluruh tahapan pendaftaran bagi pasangan balon kepala daerah secara ketentuan tahapan pendaftaran dan penerimaan pencalonan dipastikan sudah lewat.
“Selanjutnya kita akan lihat proses pencalonan melalui jalur partai politik yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2020 mendatang. Dan pada prinsipnya kedua bakal pasangan tadi menerima hasil dan keputusan dari KPU karena apa yang sudah dilakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kita juga telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan tanggapan, dan tanggapan mereka menerima,” pungkas Musa.
Doe I Ariz