triggernetmedia.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Supardi, menyatakan keprihatinannya terkait adanya keputusan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sanggau tentang penetapan yang diberikan kepada Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang diberikan honorarium setiap bulannya berdasarkan masa kerja sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya, para tenaga kontrak daerah yang hanya diberikan honorarium di bawah UMR Kabupaten Sanggau tidak wajar. Dikatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daeerah Kabupaten Sanggau, khususnya terkait kelangsungan dan upah kerja para TKD di Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau itu.
“Seharusnya diberikan perhatian yang serius kepada mereka yang masih menyandang status TKD. Idealnya pemberian honorium TKD itu mengacu pada keputusan Gubernur Kalimantan Barat, yakni tentang upah minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2020,” kata Supardi, Sabtu (15/2).
Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebut, keputusan Sekwan DPRD Kabupaten Sanggau atas pemberian honorarium yang diberikan kepada TKD yang dinilainya tidak sesuai ketentuan itu sangat tidak wajar.
“Mengapa orang yang miliki skil, upahnya di bawah mereka yg unskil, paling tidak mereka disejajarkanlah dalam pemberian Honorariumnya sama dengan UMR Kabupaten Sanggau,” ujarnya menilai.
Secara rasional Supardi kemudian membandingkan, jika mengacu pada keputusan Gubernur Kalimantan Barat dan Keputusan Sekwan DPRD Kabupaten Sanggau Untuk TKD honorariumnya dengan masa kerja 0 s/d 2 tahun diberikan upah sebesar Rp. 1.400.000, kemudian untuk masa kerja > 2 s/d 5 tahun Rp. 1.540.000.
Kemudian, sambungnya, masa kerja > 5 s/d 10 tahun Rp. 1.695.000 dan mMasa kerja diatas 10 tahun Rp. 1.850.000.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2020 lalu. Untuk upah minimum kabupaten sanggau tahun 2020 sebesar Rp. 2.515.262,” jelasnya.
Lebih lanjut Supardi memaparkan, Upah Minimum Kabupaten Sanggau sebagaimana dimaksud
pada diktum kesatu adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu 40 jam seminggu. Kemudian bagi pekerja yang bekerja 6 hari seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari seminggu. Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.Upah Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, kata dia, harus di atas Upah Minimum sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
“Jadi dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 582/DISNAKERTRANS /2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Sanggau tTahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” jelasnya.
Libertus I Ariz