triggernetmedia.com – Jajaran Kepolisian Sektor Sungai Kunyit, Polres Mempawah, Kalimantan Barat, pada Jumat (7/2) menangkap 3 orang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis bola luncur.
“Terlapor SE (42), kemudian US (66) dan RA (53). Ketiganya merupakan warga Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga SIK., MH, Sabtu (8/2).
Kapolres mengungkapkan, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 23.00 wib mendapat informasi dari warga, bahwa di dalam sebuah warung kosong milik warga setempat di Dusun Kembang Lada, Rt.008 Rw.003 Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, ada yg melakukan perjudian jenis bola luncur.
Kapolsek Sungai Kunyit, IPTU Joni bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas dengan menangkap pemilik warung, SE yang berperan sebagai Bandar. Kemudian, US berperan sebagai tukang bayar, dan RA sebagai pemasang.
“Ketika pelaku Tindak Pidana Perjudian ini dapat di tangkap beserta Barang Bukti,” ujar Kapolres.
Selain menyita papan bola luncur, lapak kertas karton, tikar karpet, dan 4 bungkus rokok di TKP, jajaran Polsek Sungai Kunyitjuga mengamankan Barang Bukti uang tunai Rp. 897.000,-.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga SIK., MH.
Ariz