Kamis, 30 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Protes Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Hakim Minta Mahasiswa Bedakan Tugas

ariz by ariz
5 Februari 2020
in Headline, Nasional, Sospolhukam
0
Protes Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Hakim Minta Mahasiswa Bedakan Tugas

Jokowi naik motor pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Sidang pendahuluan atas gugatan dua Mahasiswa Universitas Indonesia (UKI) yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan digelar, Senin (4/2).

Pihak pemohon keberatan dengan pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2).

Related posts

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

30 April 2026
Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

30 April 2026

Keduanya merasa dirugikan setelah menjadi korban ilang lantaran aturan tersebut tidak berlaku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam persidangan, Ruben mengatakan hal itu melanggar asas kesamaan di mata hukum yang diatur dalam Pasal 27 UUD RI 1945.

Terkait gugatan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan pemohon untuk membedakan posisi Presiden Jokowi ketika mengendarai motor tersebut.

“Mengenai posisi Presiden, apakah dia di jalan sebagai pribadi atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye. Jangan-jangan waktu itu, pada saar kampanye, tim panitia kampanyenya tidak menyalakan lampu,” ucap Daniel seperti dikutip dari Antara.

Danile lantas menasihati pemotor supaya mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ yang dimintakan diuji materi, di samping mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu kendaraan sepeda motor saat cuaca cerah.

“Saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami, tetapi menurut saya penting untuk anda coba cek lagi,” imbuh Daniel.

Sebelumnya, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan kepada MK untuk meminta agar Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) dalam UU LAAJJ dihapuskan.

Kejadian tersebut bermula ketika Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB, karena terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.

“Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai ‘pagi’/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan,” ucap Eliadi.

Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Pemohon lantas mempertanyakan aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari tersebut mengapa tidak berlaku bagi Presiden Jokowi.

“Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian,” tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1)

Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.

Gugatan dua mahasiswa FH UKI tersebut telah teregistrasi dengan nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020. Dinukil dari laman Suara.com.

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita

About Author

ariz

See author's posts

Tags: JokowiMahasiswa UKIMahkamah KonstitusiUnuversitas Kristen IndonesiaUU LLAJ
Previous Post

Singapura Rahasiakan Identitas PRT Indonesia Positif Virus Corona

Next Post

Virus Corona Terus Menyebar, Harga Minyak Dunia Merosot Lagi

Next Post
Virus Corona Terus Menyebar, Harga Minyak Dunia Merosot Lagi

Virus Corona Terus Menyebar, Harga Minyak Dunia Merosot Lagi

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

30 April 2026
Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

30 April 2026
Bazar 15 Ribu Telur Murah di Pontianak Barat

Bazar 15 Ribu Telur Murah di Pontianak Barat

30 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan
  • Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan
  • Bazar 15 Ribu Telur Murah di Pontianak Barat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

30 April 2026
Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

30 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600