banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bulan Menanam Nasional, Pemkab Landak Canangkan Hutan Harapan Mandor

Kegiatan Hutan Harapan Mandor Tahun 2019 di Kecamatan Mandor pada Selasa, 10/12/2019.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa resmi membuka Kegiatan Hutan Harapan Mandor Tahun 2019 di Kecamatan Mandor pada Selasa (10/12) Pagi.

Dalam sambutannya Bupati Karolin mengapresiasi seluruh panitia yang sudah berpatisipasi dalam kegiatan Hutan Harapan Mandor Tahun 2019.

Karolin menyebut kegiatan tersebut dapat membangkitkan masyarakat di Kabupaten Landak dalam mewujudkan terciptanya kualitas lingkungan hidup yang lebih baik.

“Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Landak mengapresiasi semuanya yang telah terlibat aktif, berupaya melindungi hutan landak,” ujar Karolin.

Bupati Karolin berharap kegiatan tersebut dapat membangkitkan semangat masyarakat di Kabupaten Landak, sebagai upaya untuk memulihkan kerusakan hutan dan lahan dalam mewujudkan terciptanya kualitas lingkungan hidup yang lebih baik dan agenda ini bisa kita laksanakan setiap tahunnya.

Selain itu, Karolin juga menyampaikan bahwa pada bulan Desember setiap tahunnya diperingati sebagai bulan Menanam Nasional sesuai berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008, sebagai langkah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menanam pohon.

Bupati Karolin memaparkan, berdasarkan data balai pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung (BPDAS) Kalbar, luas lahan kritis di Kalimantan Barat itu ada 1,1 juta hektare, yang terbagi sangat kritis, baik itu diluar maupun di dalam kawasan hutan.

“DAS Kapuas merupakan kawasan yang paling luas yang masuk dalam kategori lahan kritis dikarenakan aktivitas masyarakat seperti penebangan liar, penambangan emas tanpa izin (PETI) dan aktivitas fungsi kawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Karolin menyebutkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia secara mendasar diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, lanjutnya, tujuan dan sasaran utama dari ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut adalah pengelolaan secara terpdau dalam pemanfaatan, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup ke arah yang lebih baik.

“Seperti yang dapat kita rasakan saat ini setiap tahunnya luas hutan berkurang dari permukaan bumi akibat pembangunan berbagai sektor. Bersamaan dengan berkurangnya hutan tersebut, berkurang juga ekosistem yang ada di dalamnya, termasuk beberapa spesies tumbuhan dan lahan, yang berdampak pada bencana alam seperti banjir, longsor dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Diperlukan komitmen kita bersama dalam mengupayakan penyelamatan hutan, salah satunya dengan rehabilitas hutan dan lahan di Indonesia termasuk di Kabupaten Landak ini,” timpalnya.

Bupati Karolin juga berharap agar generasi muda berperan sangat strategis sebagai agen perubahan dalam mewujudkan pembangunan ramah lingkungan.

“Semangat dan cita-cita generasi muda diharapkan mampu mempelopori berbagai inisiasi dan kegiatan baru yang berdampak baik bagi lingkungan serta dapat mendongkrak daya saing Kabupaten Landak ke depan dengan didukung kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya lebih baik demi menjaga kelestarian hutan dan alam ini,” pungkasnya.

Turut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman, Anggota DPRD Kabupaten Landak Margareta ,Ketua Pengurus Lindungi Hutan Landak, Kepala OPD Kabupaten Landak, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak, Camat Mandor, Kapolsek Mandor, Danramil Mandor, Kepala Desa Mandor, Tokoh Agama, Pemuka Adat, Tokoh Masyarakat serta Komunitas Pecinta Alam dan Komunitas Peduli Lingkungan.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *