banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Bengkayang Luncurkan PBB Online

(internet).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pelaksana Harian Bupati Bengkayang, yang juga Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon mengapresiasi 12 Kepala Desa yang target PBB-nya sudah mencapai 100 persen.

Ke-12 kepala desa tersebut antara lain Desa Aris, Desa Pawangi Kecamatan Capkala, Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang, Desa Tanjung, Desa Sekaruh, Desa Lulang, dan Desa Bana Kecamatan Teriak, serta Desa Cempaka Putih, Desa Suka Maju, Desa Kiung, Desa Kelayu, dan Desa Tapen Kecamatan Suti Semarang.

“Semoga Desa-desa tersebut dapat memotivasi desa-desa yang lain dalam meningkatkan penerimaan pajak Bumi dan Bangunannya. Kita juga berharap masyarakat kabupaten Bengkayang dapat menjadikan masyarakat yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya. Dimana membayar pajak bukan lagi menjadi hal yang menakutkan, melainkan menjadi suatu kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak,” ujar Naon, Kamis (24/10).

PBB, kata Main, menjadi salah satu pungutan daerah yang merupakan sumber pendapatan penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam menunjang pembangunan di Kabupaten Bengkayang.

Dirinya berharap setelah diluncurkannya layanan pembayaran PBB online oleh Bank Pembangunan Daerah dapat memudahkan masyarakat.

“Tentu hal tersebut merupakan inovasi atau terobosan Kabupaten Bengkayang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.

“Hakekat pelayanan publik adalah bagaimana kita memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kita secara mudah, cepat dan dekat. Untuk mencapai tujuan tersebut kita butuh sinergi, kemudahan akses, transparansi dan dapat mengedukasi paradigma yang tidak baik menjadi baik, dan pada akhirnya menanamkan kepercayaan masyarakat pada kita,” sebutnya lagi.

Ia menambahkan, ada 70.000 wajib pajak Bumi dan Bangunan di kabupaten Bengkayang. Jika semua itu dapat terlayani dengan baik melalui sistem pembayaran online maka tentu  berdampak pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan kualitas pelayanan perpajakan.

“Terlaksananya pelayanan PBB-P2 di Bengkayang dengan baik tentu saja untuk majukan inovasi dan reformasi pelayanan. Pelaksanaan kegiatan pembayaran pajak secara online juga merupakan implementasi dari surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1867/SJ dan Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor 900/220/BPKAD tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah yang ditunjukkan dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab dan Bank Pembangunan Daerah Kalbar,” jelas Naon.

Naon menyebut, bukan hanya PBB-P2 yang memiliki sistem layanan online, tapi kedepannya juga harus diikuti oleh pajak-pajak lainnya. Serta peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat juga di dukung dengan infrastruktur yang baik.

“Seperti dengan membangun loket-loket pelayanan yang nyaman dan indah, terutama pada instansi yang berhadapan langsung dengan pelayanan publik,” katanya.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *