banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineInfrastrukturKilas KalbarSingBeBas

Kabupaten Bengkayang Lepas Dari Status Daerah Tertinggal

×

Kabupaten Bengkayang Lepas Dari Status Daerah Tertinggal

Sebarkan artikel ini

triggernetmedia.com – Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, dan provinsi yang telah mengalokasikan program-program di kabupaten Bengkayang, baik itu fisik maupun nonfisik.

“Sehingga kabupaten Bengkayang bisa keluar dari status daerah tertinggal. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 – 2019,  tertanggal 31 Juli 2019,” ungkap Gidot, Minggu (25/8).

“Atas nama pemkab Bengkayang dan masyarakat kabupaten Bengkayang, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang telah mengalokasikan kegiatan-kegiatan Pembangunan yang ada di kabupaten Bengkayang, baik pembangunan fisik maupun nonfisik. Yang bersifat pendampingan dan pemberdayaan masyarakat,” sambung Gidot.

Bupati Gidot tak menyangkal, dirinya mengaku sangat merasakan dana pembangunan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, khususnya bagi Kabupaten Bengkayang.

“Salah satu indikatornya adalah terentasnya Kabupaten Bengkayang dari 62 kabupaten di tanah air yang ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal yang terentaskan,” ujarnya.

“Meski demikian kami masih membutuhkan pembinaan, dan pendampingan dari Pempus khususnya dari Kemendes PDT dan Pemprov terutama untuk membantu kami dalam menyediakan pelayanan Insfratruktur dasar bagi masyarakat seperti jalan, jembatan, sarana dan prasarana seperti air bersih, transportasi desa, pendidikan dan kesehatan. Mengingat masih ada beberapa wilayah yang memang masih membutuhkan perhatian khusus,” timpalnya.

Bupati Suryadman Gidot juga berharap akses infrastruktur dasar yang sudah dibangun dapat dirasakan  oleh masyarakat, sehingga  cita-cita Kabupaten Bengkayang yakni mewujudkan masyarakat kabupaten Bengkayang yang sejahtera dan berdaya saing benar-benar terwujudkan.

“Semoga keputusan kementerian desa ini dapat menjadikan Kabupaten Bengkayang, terlebih yang berada di perbatasan sebagai beranda terdepan NKRI,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BAPPEDA Kabupaten Bengkayang, Pinus Samsudin mengatakan terentaskannya Kabupaten Bengkayang dari daerah tertinggal sesuai dengan target RPJM tahun 2015-2019.

Pinus menyebut, Kabupaten Bengkayang menjadi salah satu kabupaten tertinggal di Kalbar yang mennjadi target, sesuai dengan program-program dan kegiatan yang diluncurkan oleh pemerintah pusat,  dalam rangka pengentasan daerah tertinggal terbukti dengan program yang sudah di arahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan status daerah tertinggal saat ini sudangguh dirasakan manfaatnya.

“Berdasarkan evaluasi dari Kemendes PDT kabupaten Bengkayang terentaskan dari status daerah tertinggal. Hal ini membuktikan adanya singkronisasi program dan pembangunan, baik antara Pemkab, Pemprov dan Pempus. Kami yakin dan percaya, Kemendes PDT tetap berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pendampingan selama tiga tahun,” kata Pinus.

Pinus berharap masyarakat juga mendukung program dan hasil pembangunan yang telah diberikan melalui Kemendes PDT.

“Membangun Bengkayang adalah tanggung jawab bersama, dan ada rasa memiliki, dan ada kewajiban moral kita dalam membangun kabupaten Bengkayang. Serta menjaga hasil pembangunan yang sudah ada untuk kesejahteraan kita bersama,” katanya.

Nar I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *