banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarPontianak

Sumber Karhutla di Pontianak Tenggara disegel Pemkot

×

Sumber Karhutla di Pontianak Tenggara disegel Pemkot

Sebarkan artikel ini
triggernetmesia.com – Kebakaran lahan kembali terjadi di Kota Pontianak, Senin (12/8). Kebakaran lahan terjadi di Jalan Sepakat 2, Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara.
Lokasi kebakaran tepat di lahan kosong salah satu komplek perumahan yang baru mulai berdiri beberapa unit rumah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono langsung meninjau lokasi dan turun tangan ikut serta menyemprotkan air ke lahan yang masih terlihat asap sisa kebakaran agar tak meluas.
Usai menyemprotkan air ke lahan itu, Walikota Edi Rusdi Kamtono bersama petugas menancapkan plang berwarna merah tanda penyegelan
Penyegelan tersebut meneranhkan ‘Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak. Melanggar Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan’.
“Lahan ini kita bekukan dan dilarang ada aktivitas apapun di lokasi ini,” ujarnya usai menancapkan plang itu.
Pemkot Pontianak Segel dan bekukan aktifitas lahan di Pontianak Tenggara yang jadi sumber hot spot, Senin 12/8/2019.
Edi menegaskan, baik itu lahan milik pengembang atau perorangan, yang jelas lahan itu terbukti terbakar dan melanggar Perwa Nomor 55 Tahun 2018.
Kemudian, terkait beberapa unit rumah yang telah berdiri di perumahan ini, Edi menyebut izin pembangunan perumahan itu bisa saja dibekukan.
“Saya minta dinas terkait untuk meninjau kembali izinnya, kalau pihak pengembang memiliki keterkaitan dengan terbakarnya lahan ini, izinnya akan kita bekukan selama jangka waktu tertentu,” tegasnya.
Kalau sesuai hasil penyelidikan nanti, lahan “tersebut sengaja dibakar, maka lahan itu dibekukan selama lima tahun. Sedangkan bila lahan tersebut tidak sengaja terbakar, maka dibekukan selama tiga tahun. “Sejauh ini sudah ada empat titik kawasan atau lahan yang berada di bawah pengawasan Pemkot Pontianak,” tegas Edi.
Apabila mereka masih melakukan pembakaran lahan, ujar Edi, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kita akan class action bersama masyarakat supaya mereka tidak semena-mena membersihkan lahan dengan cara membakar,” jelasnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Saptiko menjelaskan, penanganan karhutla sudah dilakukan pihaknya bersama TNI-Polri.
Mulai dari pencegahan, patroli rutin bersama TNI-Polri di kawasan rawan kebakaran lahan.
“Kami juga lakukan sosialisasi bersama camat dan lurah. Selain itu, sambil patroli kami juga sosialisasikan bahaya dan dampak karhutla,” ungkapnya.
Dikatakan, kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kota Pontianak spotnya masih terbilang kecil, tidak seluas tahun lalu.
Menurutnya, ada empat titik kebakaran lahan, yakni di Pontianak Utara satu titik, di Pontianak Selatan dua titik dan di Pontianak Tenggara satu titik.
“Kita berharap mudah-mudahan tidak ada lagi kebakaran lahan di wilayah Pontianak khususnya dan Kalbar umumnya,” pungkasnya.
Jim | Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *