Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Tetapkan YS Kades Sekucing Kualan Tersangka Pelaku Karhutla

ariz by ariz
12 Agustus 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, Sospolhukam
0
Polisi Tetapkan YS Kades Sekucing Kualan Tersangka Pelaku Karhutla
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
triggernetmedia.com – Polres Ketapang menetapkan Kepala Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, YS (45) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pembakaran Lahan. YS kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, adanya laporan masyarakat terkait kebakaran lahan di Desa Sekucing Kualan. Dari hasil pengecekan Polisi bersama Manggala Agni dilapangan ditemukan adanya lahan terbakar.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau tersangka yakni Kades Sekucing Kualan telah menyuruh dua orang berinisial PR dan CC untuk membantu melakukan pembakaran lahan miliknya guna memperluas kebun kelapa sawitnya pada Kamis 26 Juli,” ungkapnya, Senin (12/8).
Pada Jum’at 27 Juli 2019, beber AKP Eko Mardianto, tersangka YS beserta saksi PR mendatangi lokasi kebun sawit milik tersangka dan melakukan pembakaran lahan menggunakan sebuah korek api.
“Sebelum melakukan pembakaran tersangka dan saksi telah memasang mesin air dan selang untuk menjaga lahan. Namun api yang menyala ternyata terus merembet hingga tam dapat dikendalikan. Sebabmesin pompa air yang dipasang saat itu mengalami kerusakan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut APK Eko Mardianto, tersangka kemudian melaporkan kejadian ke regu pemadam api PT Asia Tani Persada untuk meminta bantuan dan pada Sabtu (27/7). Api baru dapat dipadamkan dan lahan yang terbakar mencapai 0,3 hektar.
“Tersangka sudah kita amankan pada 9 Agustus kemarin dan dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujarnya.
“Kalau terkait luas lahan yang terbakar kurang dari 2 Hektar, kita telah mempedomani Permen LH Nomor 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan, pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dimana pada Pasal 4 sudah dijelaskan bahwa ada 4 tahapan dan apabila satu diantara tahapan tidak dilaksanakan maka untuk status kearifan lokal bisa dikesampingkan dan sudah ada tindak pidananya, terlebih tersangka merupakan seorang kades yang harus menjadi contoh dalam penanggulangan kebarakan hutan dan lahan bukan menjadi pelaku pembakaran,” ujarnya lagi.
Jhon | Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: KarhutlaKetapangPolisi tetapkan Kades Sekucing Jualan Tersangka Karhutla
Previous Post

Sumber Karhutla di Pontianak Tenggara disegel Pemkot

Next Post

Kubu Raya Wakili Kalbar di Ajang Putri Pariwisata Indonesia dan Putri Pariwisata Nusantara

ariz

ariz

Next Post
Kubu Raya Wakili Kalbar di Ajang Putri Pariwisata Indonesia dan Putri Pariwisata Nusantara

Kubu Raya Wakili Kalbar di Ajang Putri Pariwisata Indonesia dan Putri Pariwisata Nusantara

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
174.791 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

174.791 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Ria Norsan Serahkan Remisi untuk Warga Binaan Lapas Pontianak

HUT ke-81 RI, Ria Norsan Serahkan Remisi untuk Warga Binaan Lapas Pontianak

17 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 68 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Hilang

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 68 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Hilang

17 Agustus 2026
Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

17 Agustus 2026

Recent News

174.791 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

174.791 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Ria Norsan Serahkan Remisi untuk Warga Binaan Lapas Pontianak

HUT ke-81 RI, Ria Norsan Serahkan Remisi untuk Warga Binaan Lapas Pontianak

17 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 68 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Hilang

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 68 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Hilang

17 Agustus 2026
Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

17 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development