banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas KalbarSospolhukam

Polisi Tetapkan YS Kades Sekucing Kualan Tersangka Pelaku Karhutla

×

Polisi Tetapkan YS Kades Sekucing Kualan Tersangka Pelaku Karhutla

Sebarkan artikel ini
triggernetmedia.com – Polres Ketapang menetapkan Kepala Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, YS (45) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pembakaran Lahan. YS kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, adanya laporan masyarakat terkait kebakaran lahan di Desa Sekucing Kualan. Dari hasil pengecekan Polisi bersama Manggala Agni dilapangan ditemukan adanya lahan terbakar.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau tersangka yakni Kades Sekucing Kualan telah menyuruh dua orang berinisial PR dan CC untuk membantu melakukan pembakaran lahan miliknya guna memperluas kebun kelapa sawitnya pada Kamis 26 Juli,” ungkapnya, Senin (12/8).
Pada Jum’at 27 Juli 2019, beber AKP Eko Mardianto, tersangka YS beserta saksi PR mendatangi lokasi kebun sawit milik tersangka dan melakukan pembakaran lahan menggunakan sebuah korek api.
“Sebelum melakukan pembakaran tersangka dan saksi telah memasang mesin air dan selang untuk menjaga lahan. Namun api yang menyala ternyata terus merembet hingga tam dapat dikendalikan. Sebabmesin pompa air yang dipasang saat itu mengalami kerusakan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut APK Eko Mardianto, tersangka kemudian melaporkan kejadian ke regu pemadam api PT Asia Tani Persada untuk meminta bantuan dan pada Sabtu (27/7). Api baru dapat dipadamkan dan lahan yang terbakar mencapai 0,3 hektar.
“Tersangka sudah kita amankan pada 9 Agustus kemarin dan dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujarnya.
“Kalau terkait luas lahan yang terbakar kurang dari 2 Hektar, kita telah mempedomani Permen LH Nomor 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan, pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dimana pada Pasal 4 sudah dijelaskan bahwa ada 4 tahapan dan apabila satu diantara tahapan tidak dilaksanakan maka untuk status kearifan lokal bisa dikesampingkan dan sudah ada tindak pidananya, terlebih tersangka merupakan seorang kades yang harus menjadi contoh dalam penanggulangan kebarakan hutan dan lahan bukan menjadi pelaku pembakaran,” ujarnya lagi.
Jhon | Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *